KPK Periksa Nurdin Halid Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh
KPK memeriksa Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurdin Halid sebagai saksi dari pihak swasta, terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh.-ist-radar cirebon
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurdin Halid. Caleg DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel) itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dari pihak swasta, terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh.
"Bertempat di gedung merah putih KPK, tim penyidik memanggil dan memeriksa saksi, Nurdin Halid (swasta)," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/12).
Meski demikian, belum diketahui apa yang akan didalami tim penyidik KPK, terhadap Nurdin Halid. Saat ini, Nurdin Halid sudah hadir memenuhi panggilan KPK.
KPK sebelumnya kembali menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK menyebut salah satu gratifikasi itu terkait kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
BACA JUGA:Satu Terduga Pelaku Curanmor Meninggal
Gazalba diduga menerima gratifikasi untuk mengatur amar putusan perkara yang ditanganinya. KPK menduga, Gazalba mengatur agar putusan kasasi menguntungkan pihak pemberi gratifikasi.
Namun, KPK belum menjelaskan detil berapa duit yang diduga diterima Gazalba terkait perkara Edhy Prabowo itu. KPK juga menduga, Gazalba telah mengalihkan duit gratifikasi itu dengan membeli aset, salah satunya rumah Rp 7,6 miliar yang dibeli secara tunai.
Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Saat ini kami masih terus melengkapi alat buktinya (perkara Gazalba) dengan memanggil beberapa saksi. Di antaranya memanggil sebagai saksi atas nama Nurdin Halid," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri saat ditemui di sela acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023, Selasa (12/12/2023).
BACA JUGA:Covid-19 Datang Lagi, Pj Bupati Ajak Pegawai Dinas Kesehatan Waspada
Ali masih belum memerinci apa yang menjadi materi pemeriksaan Nurdin sebagai saksi dalam kasus Hakim Agung nonaktif itu. Untuk diketahui, Gazalba kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Kali ini, dia diduga menerima gratifikasi mengenai pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) serta dugaan pencucian uang.
Penahanan Gazalba pada pekan beberapa pekan lalu, Kamis (30/11/2023), dilakukan usai divonis bebas dalam perkara suap penanganan perkara. Gazalba resmi dinyatakan bebas berdasarkan putusan kasasi di MA.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, lembaga antirasuah menduga Gazalba menerima gratifikasi hingga sekitar Rp15 miliar. "Sebagai bukti permulaan awal di mana kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 miliar," terang Asep dalam konferensi pers, Kamis (30/11/2023).
Tidak hanya itu, Gazalba diduga membelikan uang tersebut untuk pembelian sejumlah aset ekonomis seperti satu unit rumah di Cibubur senilai Rp7,6 miliar, serta satu bidang tanah dan bangunan di Jagakarsa, Jakarta Selatan senilai Rp5 miliar. Di sisi lain, KPK menduga adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer hingga miliaran rupiah dengan identitas orang lain, serta tidak mencantumkan aset-aset yang dibeli olehnya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (jpnn)