Kawasan Wisata Bakal Terkoneksi
Kabid Promosi dan Ekonomi Kreatif Pariwisata Disbudpar Kabupaten Cirebon, Achmad Bayu Suradilaga.-istimewa-radar cirebon
CIREBON-Raperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten (Riparkab) belum rampung dibahas. Kendati demikian, Raperda tersebut dipastikan dapat meningkatkan kualitas wisata sehingga berjalan lebih efektif dan efesien.
“Jika mengacu pada Riparkab tahun 2022, ada 9 Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK). Setelah pengajuan kembali KSPK berubah dan diuraikan melalui 14 strategis,” kata Kabid Promosi dan Ekonomi Kreatif Pariwisata Disbudpar Kabupaten Cirebon, Achmad Bayu Suradilaga, Kamis (1/8).
Melalui Riparkab, kata Bayu, seluruh pariwisata semakin ditegaskan sebagai lumbung wisatawan. Antara lain, pengembangan makam Sunan Gunung Jati sebagai pusat wisata religi dan disiapkan akan mampu membuka jalan poros wisata belanja kawasan Trusmi.
“Selanjutnya, Disbudpar memastikan penataan kawasan Trusmi dan Tengahtani sebagai Pusat Batik Cirebon,” katanya.
BACA JUGA:TPP Belum Cair, PNS Bimbang
Tak ketinggalan, penataan perpustakaan daerah dan Museum Cakrabuana sebagai kawasan wisata edukasi sejarah, pengembangan Plangon dan Kebon Balong Sumber sebagai kawasan kuliner perkotaan dan Budaya Sumber, kawasan Batik Ciwaringin sebagai sentra kerajinan.
“Dalam Riparkab dipilih sebagai kawasan wisata alam di wilayah Beber, Setu Patok, Greged dan Sedong, kawasan wisata pantai di Bungko, Gunungjati, Mundu, Pangenan, Gebang Dan Losari,” terangnya.
Berikutnya, pengembangan kawasan Banyu Panas Palimanan, Goa Macan dan Batu Lawang. Sementara khusus wisata jenis permainan terdapat di Ciperna sebagai golf arena dan disiapkan untuk event olahraga tingkat provinsi dan nasional. Sedangkan untuk wisata seni dan budaya di Kecamatan Gegesik.
“Nah, untuk pengambangan kota tua ada di Jamblang sebagai heritagenya Kabupaten Cirebon. Terkahir, pengembangan desa wisata sebagai daya tarik pariwisata lokal,” bebernya.
BACA JUGA:Dorong Industri Kecil Lebih Optimal
Bayu menjelaskan, melalui Riparkab antar kawasan strategis dan 62 wisata akan terkoneksi sehingga menjadi rute bagi wisatawan.
“Jadi antar kawasan wisata itu bisa terkoneksi. Agar tidak hanya ramai di satu tempat sementara yang lain sepi,” jelas Bayu.
Seperti diketahui, Perda tentang Riparkab sebenarnya telah disahkan pada 2022 silam, namun di tahun 2023 Disbudpar mengajukan revisi.
Bayu menilai, Riparkab belum sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Nasional (Ripparnas).