Warem di Goa Macan Ditertibkan, Dinkop UKM Siap Beri Pelatihan
Drs Dadang Suhendra MSi-dokumen -tangkapan layar
CIREBON- Penertiban warung remang-remang (warem) di Goa Macan Desa Palimanan Barat tinggal menunggu waktu.
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Cirebon pun mengambil langkah proaktif dengan menyiapkan pembinaan dan pelatihan bagi 48 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang terdampak, demi menjaga keberlangsungan usaha mereka.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon, Drs Dadang Suhendra MSi mengatakan, pihaknya siap mendukung pengusaha kecil yang terdampak oleh penertiban warem di Goa Macan. Sebab, penertiban berdampak pada pelaku usaha kecil.
BACA JUGA:Jaksa Jawab PK Saka Tatal: Tak Konsisten, Novum Hanya Didapat dari Medsos
“Maka, kami dari pemerintah daerah akan menjalankan tugas pokok dan fungsi memberikan pembinaan,” kata Dadang, Jumat 26 Juli 2024.
Menurutnya, pembinaan ini merupakan arahan dari Penjabat (Pj) Bupati Cirebon.
Bahkan, pihaknya mulai mendata para pelaku UMKM yang berdomisili di Kabupaten Cirebon. Berdasarkan data yang dikumpulkan, terdapat 48 pelaku usaha kecil di Warem Goa Macan yang memiliki KTP Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Indonesia vs Malaysia: Misi Lolos Final
BACA JUGA:Digelar di Kuningan, CEF 2024 Lebih Meriah
“Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan Gempol dan perangkat Desa Palimanan Barat. Kami hanya tinggal menunggu waktu pelaksanaan penertiban,” ungkapnya.
Selain itu, tambah Dadang, pihaknya juga berencana untuk bekerja sama dengan dinas sosial terkait balai latihan kerja, serta berkolaborasi dengan dinas terkait lainnya untuk memberikan pelatihan dan pendampingan lebih lanjut.
“Kami berharap langkah ini bisa membantu para pelaku usaha kecil untuk beradaptasi dan meningkatkan keterampilan mereka pasca penertiban,” pungkasnya.