Anggaran Pilkada Tahap Dua Sudah Cair Sebesar Rp 42 Miliar

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau pantarlih foto dengan masyarakat saat dilakukan coklit. Anggaran untuk PPDP sudah ada di KPU.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON - Alokasi anggaran Pilkada 2024 di Kabupaten Cirebon, untuk tahap dua sudah turun, besarnya Rp42 miliar.

Pencairan anggaran ke Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon untuk kebutuhan Pilkada tersebut, sudah sejak Jumat, 12 Juli 2024 lalu. 

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati SH mengatakan, pencairan tahap dua sesuai prediksi pemerintah daerah, yakni, awal hingga pertengahan Juli 2024.

BACA JUGA:Pihak Vina Tetap Yakin Pembunuhan, Siapkan Saksi Jika Dipanggil Pengadilan

Atau paling lambat lima bulan sebelum pelaksanaan Pilkada sesuai aturan. 

"Secara prinsip, anggaran Pilkada sebesar Rp70 miliar yang telah disediakan oleh pemerintah daerah sudah cair, dan ada di rekening Sekretariat KPU," terang Esya kepada Radar Cirebon, Kamis 25 Juli 2024.

Mantan ketua Panwacam Sedong itu mengungkapkan, pencairan anggaran Pilkada yang dibagi menjadi dua tahap itu, untuk tahap pertama 40 persen, dengan pencairan sebesar Rp28 miliar. Sementara tahap kedua, 60 persen dengan pencairan Rp42 miliar. 

BACA JUGA:PK Saka Tatal, Giliran Jaksa Sampaikan Kontra Memori Novum

"Anggaran tersebut akan digunakan untuk kebutuhan logistik, sosialisasi, serta kebutuhan lainnya yang berkaitan dengan tahapan Pilkada, agar pilkada sesuai rencana," ungkap Esya. 

"Dan hari ini (kemarin, red) pencairan rekening untuk 6.599 pantarlih," imbuhnya. 

Saat ini, lanjut Esya, tahapan Pilkada menuju persiapan pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara berjenjang, dari tingkat PPS, PPK hingga tingkat kabupaten. 

BACA JUGA:Koalisi PDI P-PKS di Pilwakot Cirebon, Lantas Siapa Calonnya?

"Berdasarkan jadwal tahapan yang ada, rencana pleno PPS dimulai tanggal 1-3 Agustus. Sementara pleno di tingkat PPK dilaksanakan 5-7 Agustus, dan pleno tingkat kabupaten dilaksanakan pada 9-11 Agustus 2024," ucapnya. 

Esya menambahkan, tahapan ini merupakan bagian penting dari proses pemutakhiran data pemilih, yang bertujuan memastikan akurasi dan validitas daftar pemilih jelang pelaksanaan Pilkada. 

Tag
Share