Polisi Amankan Sembilan Tersangka Kasus Narkotika

Ilustrasi-EEP-RADAR CIREBON

Sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota selama Operasi Antik Lodaya 2024.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto SIK MM, melalui Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdianto pada Sabtu (20/7), mengatakan dalam kasus ini, para tersangka melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu dengan cara ditempel/maps kepada pembeli. 

Selain itu, mereka juga melakukan transaksi penjualan obat sediaan farmasi secara online atau COD.

Dari sembilan tersangka yang diamankan, satu di antaranya merupakan target operasi (TO), sedangkan delapan lainnya bukan TO. Mereka adalah AT (37 tahun), RH (40 tahun), DR (30 tahun), IS (27 tahun), EA (27 tahun), IN (27 tahun), YB (26 tahun), LO (34 tahun), dan TI (21 tahun). 

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 23,74 gram, serta 10.000 butir obat keras terbatas, 8 unit handphone berbagai merek, 1 unit timbangan digital, 3 buah bong/alat hisap sabu, 4 pack plastik klip bening, 4 buah lakban, 1 buah gunting, dan 3 unit sepeda motor.

”Barang bukti tersebut berasal dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP): 1 TKP di Kecamatan Harjamukti, 2 TKP di Kecamatan Kesambi, 1 TKP di Kecamatan Kejaksan, 1 TKP di Kecamatan Kedawung, dan 1 TKP di Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari 5 laporan polisi, dengan 4 perkara terkait sabu dan 1 perkara terkait peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

Ma’ruf menambahkan bahwa para tersangka tertangkap tangan saat melakukan transaksi oleh petugas Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota. 

Para tersangka saat ini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut, dan barang bukti telah disita oleh Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar.

Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat memberikan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. 

Untuk tindak pidana peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar, mereka dapat dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp500 juta. (ade)

Tag
Share