Program Asuransi Wajib Masih Menunggu Peraturan Pemerintah

MASIH DIKAJI: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono,-OJK FOR RADAR CIREBON-

Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, termasuk ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program tersebut. Kajian mendalam diperlukan untuk penerapan aturan ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Pemerintah berwenang membentuk Program Asuransi Wajib sesuai kebutuhan. 

Program ini mencakup asuransi kendaraan seperti tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

”Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang diperlukan,” ujarnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR. 

UU P2SK juga menegaskan bahwa setiap mandat UU tersebut harus diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan, yang harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan. 

Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib.

Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat, dengan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan dalam kasus kecelakaan. 

Hal ini diharapkan juga dapat meningkatkan kesadaran dan perilaku berkendara yang lebih baik.

”Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan merasa lebih aman dan ini juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” tambahnya. (apr)

Tag
Share