Sekda Dian Sudah Ajukan Cuti, LSM Frontal Ini Menjawab Teka Teki Selama Ini di Masyarakat
Uha Juhana Ketua LSM Frontal Kuningan.-dokumen -tangkapan layar
KUNINGAN- Sekda Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) pada Kamis 18 Juli 2024.
Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat sebagai atasannya langsung telah menyetujuinya kemudian diproses oleh BKPSDM serta diusulkan ke BKN Pusat.
Menurut Ketua LSM Frontal Kuningan Uha Juhana, surat cuti yang diajukan Sekda Dian itu menjawab teka-teki dan banyak pertanyaan tentang keseriusan maju atau tidaknya yang bersangkutan pada Pilkada Kuningan 2024.
BACA JUGA:Hadir di Hari Jadi PGM Kota Cirebon, Fitria Bantah Berpolitik
“Hal ini sesuai dengan isi surat yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menegaskan harus mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) paling lambat 40 hari sebelum jadwal pendaftaran pasangan calon,” kata Uha Juhana, Minggu 21 Juli 2024.
Adapun pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada tanggal 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada tanggal 22 September 2024.
Ini sesuai dengan prinsip kedisiplinan pegawai bahwa kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan.
BACA JUGA:Pemilih Pemula Diberi Ilmu Identifikasi Hoax Dan Hak Dalam Pemilu
Jabatan-jabatan yang diatur dalam Pasal 119 dan Pasal 123 ayat 3 tentang ASN, pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon merupakan jabatan publik yang pengajuannya dilakukan melalui partai politik.
“Sehingga tidak mungkin bagi seorang PNS untuk mencalonkan diri pada jabatan-jabatan tersebut apabila tidak mengundurkan diri terlebih dahulu dari statusnya sebagai ASN"
"Netralitas ASN berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dalam pasal 2 huruf (f) menyatakan, penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas,” jelas Uha.
BACA JUGA:Rusia Tolak Langkah AS di Jerman, Siap Kerahkan Rudal Nuklir
Yang dimaksud asas netralitas, lanjut Uha, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Pemberhentian pegawai ASN karena menjadi anggota/pengurus parpol dikategorikan sebagai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Termasuk yang mau dan menjadi tim sukses pun harus mengundurkan diri atau kalau tidak mau mundur akan dipecat dengan tidak hormat pula"