Koperasiku Sejahteraku

koperasi-istimewa-

Oleh: Novi Maria Yulianty SPd*

KATA koperasi pasti sudah tidak asing lagi di telinga kita. Bahkan di pelajaran IPAS kelas 4 SD pun sudah diajarkan sedikit materi tentang koperasi. 

Di dalam buku ESPS pelajaran IPAS kelas 4 SD, tertulis bahwa koperasi merupakan usaha bersama yang beranggotakan perorangan atau badan hukum atas asas kekeluargaan. 

Dalam hal ini, pendirian koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan ikut membangun sistem perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Pancasila merupakan landasan idiil koperasi Indonesia.

BACA JUGA:Lesda Tegaskan Cari Pemimpin yang Banyak Duit 

Pengertian di atas merupakan hal sederhana yang bisa dipahami oleh siswa SD secara umum. Sekarang, kita akan melihat pengertian koperasi secara umum.

Menurut Wikipedia, koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama.

Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Arti koperasi adalah kerja sama. Kerja sama memang merupakan salah satu naluri manusia yang perlu terus dikembangkan, juga di lapangan kehidupan ekonomi, agar kemakmuran dan kemajuan seluruh rakyat dapat dicapai. Kerja sama dalam koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

BACA JUGA:Murkais : Pilbup Cirebon Diprediksi Bakal Head to Head

Ada berbagai macam jenis koperasi. Koperasi yang akan saya bahas di sini adalah koperasi simpan pinjam, yang memang banyak kita temukan di berbagai kota di Indonesia. Sesuai namanya, jenis koperasi simpan pinjam menyediakan jasa layanan keuangan berupa peminjaman uang maupun fasilitas menabung bagi para anggotanya.

Tujuan koperasi simpan pinjam adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Dengan kata lain, tujuan utama koperasi bukanlah untuk memperoleh laba tapi manfaatnya bagi para anggota.

Namun, tentu saja setiap lembaga keuangan harus diupayakan agar bisa memperoleh laba. Atau setidaknya tidak menderita kerugian.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Tag
Share