Koperasiku Sejahteraku
koperasi-istimewa-
BACA JUGA:5 Kecamatan di Kota Cirebon Deklarasi Kecamatan Tangguh Bencana
Saya melakukan survei di salah satu koperasi simpan pinjam yang ada di Kota Cirebon. Koperasi tersebut sudah berdiri sejak tahun 1973 dan melayani simpan pinjam.
Jika kita ingin melakukan simpan atau pinjam di koperasi tersebut, terlebih dulu kita harus menjadi anggota koperasi.
Syarat menjadi anggota koperasi pun cukup mudah, yaitu dengan membayar simpanan wajib sebesar Rp50.000, simpanan pokok sebesar Rp100.000, dan besarnya tabungan pembukaan rekening Rp100.000.
Simpanan wajib dan pokok tersebut hanya dibayarkan 1 kali dan tidak hilang (masuk menjadi tabungan).
BACA JUGA:Aston Cirebon Hadirkan Promo Swim and Dine
Setelah menjadi anggota koperasi, kita bisa mulai menabung atau meminjam dana. Jika kita ingin menabung dalam bentuk deposito berjangka, besarnya minimal tabungan adalah Rp10.000.000 dengan bunga net 2,25% (setelah dikurangi pajak koperasi).
Pajak koperasi ini tentunya lebih rendah dibandingkan dengan pajak di bank lain. Dengan kata lain, koperasi ikut membantu perekonomian masyarakat.
Jika kita ingin meminjam dana, besar minimal yang bisa dipinjam adalah Rp5.500.000 dengan bunga 11% per tahun yang bisa dicicil setiap bulannya.
Tentu saja kebijakan bunga pinjaman ini lebih kecil dari pada jika kita meminjam dana di bank atau leasing lainnya.
BACA JUGA:Pemakam Berhimpitan dengan Rumah Warga, Tidak Ada Kesan Seram
Kehadiran koperasi di tengah masyakarakat memberikan nilai yang postif. Nah, fungsi koperasi simpan pinjam antara lain:
a. Penghimpunan dana dari anggota penyaluran dana atau pemberian kredit ke anggota.
b. Memberikan pendapatan dari kegiatan usaha koperasi untuk para anggotanya.
c. Mengelola dana yang disimpan dan disalurkan anggota koperasi.