Giliran BKAD Keluhkan Pelayanan BPN

Sri Wijayawati, Kepala BKAD Kabupaten Cirebon.-dok-radar cirebon

CIREBON-Lambatnya pelayanan penerbitan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon juga dirasakan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Sebab, tidak sedikit ajuan penerbitan sertifikat milik pemerintah daerah (pemda) ke BPN di luar ekspektasi. 

Terakhir tahun 2023 lalu, BKAD mengajukan 220 pensertifikatan aset ke BPN, sayangnya hanya empat sertifikat yang jadi. Padahal, seluruh dokumen pengajuan pensertifikatan BKAD ke BPN, lengkap. 

Kepala BKAD Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati mengeluhkan terkait pelayanan yang di berikan oleh BPN Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Optimistis Pembangunan JLG Berlanjut di Tahun 2025

Sebab, sampai saat ini masih banyak ajuan sertifikat dari BKAD belum diselesaikan oleh pihak BPN Kabupaten Cirebon. Bahkan, ajuan tahun 2015 masih tersisa sekitar 6 bidang lagi.

“Kenapa pengelolaan aset di Kabupaten Cirebon sampai saat ini belum juga tuntas. Ya itu tadi, karena pengajuan sertifikat masih tertahan di BPN. Padahal kami sudah semaksimal mungkin mendata aset-aset yang saat ini ada,” kata birokrat perempuan berkerudung yang akrab disapa Enci itu kepada Radar Cirebon, Kamis (18/7).

Diungkapkannya, pemerintah daerah memiliki aset sekitar 1.200 bidang. Tapi tahun 2015 saja masih ada yang sertifikatnya belum keluar. Tersisa, enam bidang lagi.  

Dijelaskannya, aset Pemkab Cirebon yang sudah bersertifikat jumlahnya sekitar 704 bidang. Sementara 2023 tahun lalu, pihaknya sudah mengajukan sertifikat kepada BPN, yang jumlahnya sekitar 220 bidang.

BACA JUGA:Disnaker Gelar Job Fair di Gegesik

Tapi, hanya bisa terselesaikan empat bidang saja. “Padahal, harapan BKAD bisa selesai di 80 sertifikat,” ungkanya. 

“Kita berkali-kali menanyakan kepada pihak BPN. Tapi informasi dari setiap kasi-kasi selalu berbeda. Justru yang bingung akhirnya kepala kantor. Harusnya, government to government itu kan lebih mudah ya. Tapi ya gitu. Padahal semua dokumen itu lengkap,” paparnya. 

Sebelumnya, Pegawai BPN Kabupaten Cirebon, Meli menyampaikan, keterlambatan penerbitan sertifikat tanah yang melebihi Standar Operasional Prosedur (SOP) disebabkan oleh fokus mereka pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Kami sekarang konsen menggarap PTSL,” ujar Meli yang bertugas di loket informasi BPN Kabupaten Cirebon. 

Tag
Share