Panji Gumilang Bebas Murni

Panji Gumilang disambut saat keluar dari Lapas Indramayu.-istimewa-radar cirebon

INDRAMAYU- Jajaran pengurus Pondok Pesantren Al Zaytun menyambut kebebasan Panji Gumilang, Rabu pagi (17/7/2024). Panji bebas setelah menjalani hukuman 1 tahun penjara di Lapas Klas IIB Indramayu dalam kasus penodaan agama.

Pantauan Radar Indramayu di lapangan, Panji Gumilang keluar dari Lapas Indramayu dengan mengenakan setelan jas berwarna gelap. Sejumlah orang tampak telah menunggu kemunculan Panji Gumilang di gerbang lapas.

Begitu keluar, Panji Gumilang melambaikan tangan seperti salam hormat, sembari tangan kirinya menenteng sebuah buku. Beberapa saat kemudian ia masuk ke mobil yang menjemputnya. Sejumlah mobil lain berjejer.

Seperti diketahui, Panji Gumilang sebelumnya divonis 1 tahun penjara oleh hakim PN Indramayu atas kasus penodaan agama. Vonis terhadap Panji dibacakan dalam sidang terakhir pada 20 Maret 2024. Setelah menjalani kurungan badan, dikurangi masa penahanan, ia pun dinyatakan bebas.

BACA JUGA:Syekh Nurjati: Penyebar Agama Islam Pertama di Cirebon

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar, Robianto, mengatakan Panji bebas murni.

“Bebas tanggal 17 Juli 2024. Statusnya bebas murni," kata Robianto saat dikonfirmasi, Rabu 17 Juli 2024, dikutip dari Disway (Radar Cirebon Group).

Robianto memastikan jika Panji dinyatakan bebas murni setelah menjalani vonis satu tahun setelah putusan. Atas keputusan itu, Panji tak harus melakukan wajib lapor ke Bapas setempat.

“Bebas murni. Gak usah (wajib lapor), karena sudah menyelesaikan masa pidananya," katanya.

BACA JUGA:Pilkada Cirebon, Partai Gelora Dukung Cakada yang Visioner

Masih kata Robianto, Panji menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu, lalu mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Remisi itu diberikan saat Hari Raya Idul Fitri. “Dapat remisi Idul Fitri 15 hari," katanya. (han)

Tag
Share