Tersangka Kasus Korupsi di Majalengka Ketahuan Bawa Senpi ke Rutan

Arsan Latif ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.-dokumen-kejati jabar-radar cirebon

BANDUNG- Arsan Latif, tersangka korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka, kedpatan membawa senjata api atau senpi saat akan masuk Rutan Klas I Bandung atau Rutan Kebon Waru. Senpi ditemukan saat petugas menggeledah koper Arsan Latif pada Senin (15/7/2024).

Selain senjata api, petugas juga menemukan barang terlarang lainnya yaitu satu unit telepon genggam. Khusus untuk senjata api, Polrestabes Bandung pun telah melakukan pengamanan barang tersebut.

“Kami sudah amankan senjata tersebut. Setelah adanya penyerahan dari pihak rutan,” kata Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Nurindah saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (17/7/2024).

Nurindah menuturkan, setelah dilakukan pendalaman ihwal kepemilikan senjata api, terungkap jika pistol tersebut memang kerap dibawa oleh Arsan Latif selama beraktivitas. Mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat itu juga mengantongi surat resmi kepemilikan pistol.

BACA JUGA:Kapolsek Usul Terminal Ciledug Tanpa Bus

“Dari pendalaman, diketahui senjata itu memang kerap dibawa oleh yang bersanggkutan, kepemilikannya legal disertai surat-surat,” jelasnya, dikutip dari JPNN (Radar Cirebon Group).

Setelah diamankan, senjata api tersebut kemudian disimpan di gudang senjata Polrestabes Bandung. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 82 Tahun 2004 yang mengatur soal kepemilikan senjata api, di mana wajib diamankan ketika pemiliknya berperkara.

“Saat ini senjata tersebut diamankan di gudang senjata. Berdasarkan Perkap, siapapun yang berperkara yang memiliki senjata wajib diamankan pihak kepolisian,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akhirnya menahan mantan Bupati Bandung Barat Arsan Latif, Senin malam (15/7/2024). Penahanan ini dilakukan setelah Arsan ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2024 dalam perkara dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka. Selama 20 hari, Arsan ditahan di Rutan Klas IA Bandung atau Kebon Waru.

BACA JUGA:Collabox, Tawarkan Virtual Office di Cirebon

“Sudara (AL) ditahan selama 20 hari terhitung dari 15 Juli sampai 3 Agustus di Rutan Kelas Satu Bandung," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto.

Sebelum dilakukan penahanan, Arsan Latif terlebih dahulu menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan ini seusai dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Dia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 20.29 WIB. Arsan tampak mengenakan rompi tahanan dengan kondisi tangan diborgol dan didampingi oleh petugas Kejati Jabar.

Kepada awak media, Arsan Latif irit bicara. Dia hanya mengatakan jika pemeriksaan ini didampingi oleh pengacara.

Sebelumnya, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar, pada Rabu (5/6/2024) sesuai dengan surat TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024. Ia yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri ini dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih, Cigasong. Majalengka.

Tag
Share