Tersangka Kasus Korupsi di Majalengka Ketahuan Bawa Senpi ke Rutan
Arsan Latif ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.-dokumen-kejati jabar-radar cirebon
BACA JUGA:Suzuki Tampilkan Konsep Mobil Listrik
Dalam kasus ini tersangka Arsan Latif telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.
Kemudian, Arsan memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014. Hal itu dilakukan ntuk mengarahkan PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.
Adapun perkara korupsi Pasar Cigasong ini total ada empat orang tersangka. Yaitu Andi Nurmawan, Maya, Arsan Latif, dan ada anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam.
BACA JUGA:MPLS Siswa Baru SLB-C YPLB Dikenalkan Seni Angklung
Para tersangka ini dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr27/jpnn)