Tingkatkan Partisipasi Pemilu Lewat Perekaman KTP, Ini Yang Dilakukan Disdukcapil Kota Cirebon
PEREKAMAN: Perekaman KTP di SMKN 2 Cirebon. Saat ini, Disdukcapil Kota Cirebon sedang melakukan jemput bola pendataan penduduk jelang Pilkada 2024.-disdukcapil kota cirebon-radar cirebon
CIREBON - Selain cukup usia, syarat terdaftar sebagai pemilih tetap yaitu identitas diri atau KTP. Disdukcapil Kota Cirebon tengah menggencarkan perekaman jemput bola. Tak lain, untuk meningkatkan partisipasi hak pilih saat Pilkada 2024, November nanti.
Jemput bola dengan memboyong perlengkapan perekaman ke sekolah-sekolah, lingkungan RW, kelurahan, hingga lokasi lain yang telah dikolektifkan. Selain, perekaman juga dilakukan di masing-masing kecamatan setiap harinya.
Data Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Cirebon per Juni 2024 menyebut, jumlah wajib KTP yaitu 259.490 penduduk. Sebanyak 254.573 di antaranya telah melakukan perekaman.
“Hampir lima ribu orang atau tepatnya 4.917 wajib KTP yang belum perekaman,” tutur Plt Kepala Disdukcapil Kota Cirebon Eli Haryati SSos MSi kepada Radar Cirebon di ruang kerjanya, Rabu (17/7).
BACA JUGA:Tahapan Coklit Penuh Sorotan, Ini Catatan Bawaslu Kota Cirebon
Eli menambahkan, perekaman untuk mengejar Pilkada 2024 telah dilakukan sejak awal tahun ini. Sebulan jeda selama Ramadan. Perekaman kembali dilanjutkan hingga hari pelaksanaan Pilkada atau 27 November 2024.
Selama pelaksanaan, kata Eli, kendala kerap dihadapi. Misalnya, seorang warga di kartu keluarga beralamat di Kota Cirebon. Tapi, secara domisili di luar Kota Cirebon.
Disdukcapil, kata Eli, dalam setiap kesempatan sekaligus melakukan sosialisasi pentingnya data administrasi kependudukan yang sesuai untuk menghindari persoalan adminduk ke depannya.
"Segala cara yang sesuai peraturan akan kami upayakan agar para pemilih pemula ini bisa menentukan haknya sebagai warga negara saat Pilkada nanti," tukas Eli.
BACA JUGA:99,85 Persen Warga Kabupaten Cirebon Sudah Tercoklit Jelang Pilkada 2024
Tidak hanya sekolah, kelurahan atau lingkungan RW, Disdukcapil juga bekerjasama dengan lembaga pendidikan. Khusus seperti sekolah luar biasa serta organisasi TP PKK, hingga Dharma Wanita. Termasuk dengan lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).
“Kami juga akan mendatangi sekolah luar biasa, karena ada wajib KTP dari penyandang disabilitas, serta memenuhi apabila ada undangan di agenda tertentu. Misalnya P2WKSS dari organisasi TP PKK maupun Dharma Wanita,” pungkas Eli. (ade)