Tidak Ada di Tempat, sekitar 2 Ribu Jiwa Belum Tercoklit Pilkada Serentak

Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Kurnia Puspawati menjelaskan hasil dari coklit jelang Pilkada 2024 kepada Radar Cirebon.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON- Sekitar  99,85 persen atau sebanyak1.744.713 jiwa penduduk Kabupaten Cirebon sudah tercoklit (pencocokan dan penelitian) oleh petugas pantarlih dalam Pilkada serentak 2024 ini.

"Pada masa pemutakhiran data, kita sudah 99,85 persen se-Kabupaten Cirebon. Sehingga, kita ada urutan ke-13 tercepat dalam pemutakhiran data, dari 27 daerah lainnya," papar Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Kurnia Puspawati kepada Radar Cirebon.

Katanya, dari 1.744.713 jiwa yang sudah tercoklit, masih ada 2.625 yang belum.

Mereka rata-rata tidak ada di tempat atau di rumahnya. Ada yang karena ibadah haji, ada bekerja di daerah lain, belum ter-upload, dan alasan lainnya. 

BACA JUGA:PDIP Siap Umumkan Wakil Imron

"Yang belum tercoklit ada 2.625 jiwa. Mudah-mudahan selesai. Kita masih ada waktu sampai 24 Juli hingga masa pemutakhiran data," terangnya pada Rabu 17 Juli 2024. 

Esya menyampaikan, pihaknya belum bisa menentukan jumlah final yang sudah tercoklit. Karena, jumlah final harus melalui rapat pleno yang digelar dari tanggal 1 Agustus sampai 17 Agustus 2024.

Rangkaian pleno nantinya berjenjang, dari mulai PPS, PPK, hingga KPU Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Tak Maju Pilkada Kota Cirebon, Gus Mul Bisa Cari Peluang Karir di Provinsi atau Pusat 

"Setelah pleno, baru dapat Data Pemilih Sementara (DPS). Hasil pleno ini nanti kita publikasikan oleh PPS, PPK, dan KPU Kabupaten Cirebon. Kita secara terbuka menerima tanggapan masyarakat," terangnya. 

KPU Kabupaten Cirebon membuka tanggapan elemen masyarakat terkait data yang sudah tercoklit oleh pantarlih tersebut selama 9 hari. Yakni dari tanggal 18 Agustus sampai 27 Agustus 2024.

"Setelah proses itu, kita mendapat DPS HP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan). Setelah itu, baru keluar Daftar Pemilih Tetap (DPT) setelah melalui rapat pleno lagi, secara berjenjang, PPS, PPK, dan KPU," terangnya. 

Tag
Share