Aparat Diminta Selidiki Pengadaan PJU
Ketua LSM Frontal Kuningan Uha Juhana-ist-radar cirebon
Karena tengah menjadi sorotan luas masyarakat, LSM Frontal meminta kepada aparat pengegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan, pemanggilan dan pemeriksaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dari Setda Kuningan.
Kedua pihak tersebut diketahui yang menangani pengadaan Proses E-Purcashing / E-Katalog Pengadaan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penyediaan Prasarana Perhubungan Rp117 miliar di Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan. Yang anggarannya bersumber dari dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023.
Permintaan itu disampaikan Ketua LSM Frontal Kuningan Uha Juhana. Uha menduga terdapat tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam dugaan tindak pidana terkait pemalsuan dokumen pada saat proses pengadaan dan pemilihan pemenang penyedia lelang pekerjaan tersebut.
"Fatalnya mereka tidak pernah mengetahui perencanaan dan survei titik lokasi PJU Kuningan Caang sejak awal. Semua data administrasi lelang ditelan mentah oleh mereka berdasarkan dokumen sepihak yang diberikan oleh pejabat lama tanpa mengecek terlebih dahulu kebenarannya," papar Uha, Selasa (15/7).
BACA JUGA:Operasi Patuh Lodaya 2024 di Wilayah Polres Kuningan
Karena itu, kata Uha, penentuan atau penetapan titik lokasi PJU Kuningan Caang di lapangan ternyata mendapatkan penolakan dari para kepala desa. Karena sejak awal perencanaan dan survei kegiatannya tidak sesuai dengan kebutuhan nyata di masyarakat ditambah lagi hasil akhir proyek PJU Kuningan Caang tidak sesuai dengan Spek dan RAB.
"Sehingga menimbulkan gejolak hebat. Yang kasihan itu adalah posisi para kepala desa. Mereka sudah membantu mengondisikan kepada warganya bahwa akan ada bantuan PJU per desa dengan jumlah 10 titik," ujar Uha.
Lalu dari para kepala desa mengajukan usulan kepada pihak Dinas Perhubungan Kuningan sesuai dengan kebutuhan lokasi titik PJU yang sudah disepakati oleh warga setempat melalui kepala desa. Dengan mempertimbangkan pemerataan dan penerangan di lingkungannya. Tapi ternyata setelah dilakukan survei malah tidak sesuai dengan keinginan masyarakat.
"Apalagi untuk jarak rangkaian PJU idealnya adalah 40 sampai dengan 50 meter. Sedangkan proyek PJU Kuningan Caang jarak terpasangnya hanya 30 meter tentu terlalu berdekatan. Ditambah adanya pemindahan tiang PJU lama yang sudah ada sangat memberatkan desa dari segi biaya," sebut Uha. (ags)