Panwascam Kesambi Terima Laporan, Spanduk Hilang dan Kampanye di Luar Jadwal

Panwascam Kesambi Kota Cirebon menerima sebanyak empat laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu.-dokumen -istimewa

CIREBON - Masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Kesambi jangan takut untuk melapor, jika ada pelanggaran terkait Pemilu 2024 ini. Karena, setiap laporan pelanggaran yang masuk, dipastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Bagi masyarakat yang mengajukan laporan diminta juga untuk menyertakan bukti-bukti. Bukti-bukti yang dimaksud bisa berupa video dan lain sebagainya. Penyertaan bukti-bukti ini dinilai penting agar proses penyelesaian dapat berjalan dengan baik," kata Komisioner Panwascam Kesambi, M Rifky saat press realese di Sekertariat Panwascam Kesambi, Jalan DR Ciptomangunkusumo, Kota Cirebon, kemarin.

Kata dia, laporan diterima selama masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung, Panwascam Kesambi Kota Cirebon menerima sebanyak 4 laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Empat laporan itu antara lain soal hilangnya spanduk, kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan hingga beberapa laporan lainnya.

BACA JUGA:Pekan Kedua Kampanye Pemilu 2024, Panwascam Anjatan Temukan 84 Pelanggaran Pemasangan APK di Luar Zonasi

Menurutnya, laporan tersebut sudah diproses, dua sudah selesai dan dua lagi masih dalam pendalaman. "Semuanya sudah diproses. Dua informasi dugaan pelanggaran sudah terselesaikan, tinggal dua lagi masih proses pendalaman. Dua informasi (dugaan pelanggaran) yang belum terselesaikan yaitu terkait spanduk yang hilang, kemudian informasi tentang kampanye di luar jadwal. Ini masih kami dalami," imbuhnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Panwascam Lemahwungkuk, Kota Cirebon menduga ada pelanggaran pada saat kegiatan tatap muka sapa warga Cirebon. Dilakukan oleh Capres Nomor Urut 02 Anies Baswedan yang digelar di Alun-alun Sangkala Buana Kasepuhan Kota Cirebon, pada Sabtu (9/12/2023).

"Dari hasil pengawasan kami ada dugaan pelanggaran pada kegiatan tersebut," ungkap Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Rahmat Sapi’i saat menggelar press realese, kemarin.

BACA JUGA:Lewat Program Unggulan Jaket, Pemkab Indramayu Berhasil Setarakan Pendidikan Ribuan Warga

Menurut Rahmat, pertama yakni penggunaan Alun-alun Sangkala Buana sebagai tempat yang diduga untuk rapat akbar terbuka. Untuk kampanye terbuka di Kota Cirebon, KPU Kota Cirebon sudah menentukan lokasinya, di Lapangan Kesenden dan Lapangan Kebon Pelok. Kata dia,  pihaknya sudah mengingatkan kepada panitia untuk tidak menggunakan lokasi di Alun-alun Sangkala Buana.

"Kita sudah dua kali ingatkan kepada panitia di lapangan, terkait kegiatan kampanye ini agar sesuai dengan jadwal yakni hanya sapa warga saja. Bukan rapat akbar terbuka atau orasi politik yang seharusnya tidak ada. Dari laporan di lapangan juga ditemui anak-anak ikut serta dalam kegiataan tersebut. Bahkan ada yang membawa atribut partai tertentu. Dan ini juga melanggar perturan perundang-undangan," katanya.**

 

 

 

 

Tag
Share