Ajak Masyarakat, Bawaslu Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Jelang Pilbup 2024

BERI KETERANGAN: Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Cirebon, Maryam Hito menjelaskan fungsi dari Pojok Pengawasan yang dilakukan secara serentak dengan Panwascam.-samsul huda-radar cirebon

CIREBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Cirebon tahun 2024.

Ajakan ini sebagai upaya untuk memastikan proses demokrasi berjalan secara transparan dan adil. Serta untuk mengurangi potensi pelanggaran Pemilu.

Karenanya, Bawaslu menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemilihan, guna menciptakan Pilbup yang berkualitas dan berintegritas.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Cirebon, Maryam Hito mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan pihaknya adalah menghadirkan Pojok Pengawasan, yang dilakukan secara serentak dengan Panwascam beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Petani Gegesik Dukung Gus Abe Jadi Bupati Cirebon di Pilkada 2024

"Pojok Pengawasan dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilkada Serentak 2024.  Pojok Pengawasan ini juga merupakan bagian dari agenda Bawaslu Jawa Barat," ujar Mariam Hito, Kamis 11 Juli 2024. 

Menurut Maryam, dasar hukum dari Pojok Pengawasan ini, dijelaskan Hoto, ada pada Pasal 131 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 Jo UU Nomor 1 Tahun 2020, menjelaskan bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilihan, dapat melibatkan partispasi masyarakat. 

"Partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan pemilihan, sosialisasi pemilihan, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilihan, dan penghitungan cepat hasil pemilihan," jelasnya.

Masih kata Maryam, hal tersebut termuat juga dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif Pasal 19, SK Bawaslu RI Nomor 204 tentang Pedoman Strategi Pengawasan Partisipatif serta Surat Instruksi Bawaslu Jawa Barat Nomor 185.

BACA JUGA:Noda Integritas

"Di Pojok Pengawasan tersedia buku-buku. Baik itu tentang regulasi, dasar hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, maupun jurnal seputar kepemiluan. Juga informasi tentang kelembagaan Bawaslu, regulasi yang mengatur mengenai kerja-kerja pengawasan, serta juga proses kerja pengawas dalam setiap tahapan," imbuhnya.

Artinya, Pojok Pengawasan merupakan sarana informasi, sarana konsultasi, sarana diskusi dan sarana penyampaian hasil pengawasan atau penelitian kepada masyarakat, dan juga menjadi ruang aktivitas kehumasan pengawas Pemilu.

"Dengan Pojok Pengawasan, dapat memberikan pengaruh positif dalam hal partisipasi masyarakat, untuk kemudian berperan penting bersama dengan Bawaslu Kabupaten Cirebon," tuturnya. 

"Masyarakat juga diharapkan turut mengawasi setiap proses tahapan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Cirebon. Sehingga dapat memastikan pemilihan kepala daerah berjalan dengan jujur dan adil," tandasnya.

Tag
Share