Polres Kuningan Kesulitan Mengidentifikasi Pelaku Judi Online
AKBP Willy Andrian SH SIK Kapolres Kuningan.-dokumen -tangkapan layar
Meskipun secara hukum judi dalam medium apa pun dilarang, praktik ini masih marak dilakukan. Sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia sebenarnya bisa menjerat pelaku judi online, seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 BIS Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
BACA JUGA:Pendemo Ungkap Kejanggalan PPDB di Kota Cirebon, Minta Pelakunya Diproses Hukum
Selain itu, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur secara spesifik mengenai judi online. Dalam ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP, para pelaku judi bisa diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Sementara itu, pasal 303 ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta. Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE mengancam pihak yang mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.