DPRD Dorong Optimalisasi Pelayanan Kesehatan dan Investasi BUMD

BERUPAYA: Komisi II dan IV DPRD Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta dalam upaya optimalisasi pelayanan kesehatan dan investasi BUMD, belum lama ini.-SAMSUL HUDA-RADAR CIREBON

Upaya DPRD Kabupaten Cirebon meningkatkan pelayanan kesehatan dan mengoptimalkan investasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di pemerintahan Kabupaten Cirebon terus dilakukan. Salah satunya, menggali informasi dari berbagai daerah di Provinsi Yogyakarta. 

Karena itu, Komisi II dan IV DPRD Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kulonprogo dan DPRD Kota Yogyakarta, tanggal 7-10 Juli 2024. Kunjungan tersebut bertujuan untuk belajar dari berbagai inovasi dan praktik terbaik yang telah diterapkan di dua daerah tersebut, guna diterapkan di Cirebon demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana SE mengatakan, ada tiga hal yang dibahas saat kunjungan ke DPRD Kulonprogo dan DPRD Yogyakarta, diantaranya, Penyertaan Modal BPR dan Investasi pada PDAM serta Optimalisasi Pelayanan Kesehatan dalam penerapan Universal Health Coverage (UHC).

“Kita membahas berbagai aspek saat kunjungan. Yakni membahas Penyertaan Modal dan Investasi serta Optimalisasi Pelayanan Kesehatan dalam penerapan UHC,” terangnya. 

Pada pertemuan pertama di Kulonprogo, kata Rudi --sapaan akrabnya, bahwa capaian UHC di Kabupaten Cirebon pada tahun 2023 telah mencapai 99 persen. Namun, masih banyak warga yang belum tercover BPJS PBI di tahun 2024. 

“Kami mendengar bahwa di Kulonprogo kuota UHC lebih banyak. Kami ingin mengetahui bagaimana penerapannya di sini,” ucapnya. 

Koordinator Komisi IV itu mengungkapkan, meskipun pemerintah Kabupaten Cirebon menerapkan pola pelayanan berjenjang, masyarakat seringkali langsung memilih rumah sakit untuk keluhan kesehatan ringan, yang menyebabkan rumah sakit over capacity.

“Di Kulonprogo, cakupan peserta JKN tahun 2023 dan 2024 meningkat dengan capaian UHC mencapai 98,8 persen, melebihi target SDGs sebesar 95 persen. Meskipun demikian, penonaktifan peserta juga terjadi akibat pemutakhiran data dari Kementerian Sosial,” katanya. 

Kebanyakan peserta tidak mengetahui bahwa mereka menjadi peserta nonaktif. Akan tetapi, ketika diproses untuk pengaktifan peserta, waktunya cukup singkat. 2-3 hari. “Bahkan, bila kasusnya darurat, bisa diaktifkan selama 1x24 jam. Dimana pengaktifan itu, melalui usulan lewat desa,” tandasnya. 

Oleh karena itu, tambah Rudi, pihaknya akan mendorong Pemkab Cirebon untuk dapat Optimalisasi Pelayanan Kesehatan dan Investasi BUMD.  

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori, menyoroti penyertaan modal di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Cirebon. Ia menyebut bahwa penyertaan modal BUMD sering kali bersifat situasional. 

Tag
Share