Ada 10 Poin, Bagi ASN dan Non ASN Melanggar SE Soal Larangan Judi Online Kena Hukuman Berat

Pj Bupati Kuningan Dr Drs H Raden Iip Hidajat MPd.-dokumen -tangkapan layar

KUNINGAN-Sebagai bentuk keseriusan terhadap larangan judi online bagi semua pegawai di lingkungan Pemkab Kuningan, maka, Pj Bupati Kuningan mengeluarkan Surat Edaran (SE).

Pj Bupati Kuningan Dr Drs H Raden Iip Hidajat MPd mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800.1.6.2/2421/BKPSDM, tanggal 5 Juli 2024, yang disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Kuningan. 

Surat tersebut sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT, tanggal 24 Juni 2024 tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional.

BACA JUGA:Sudah Laporkan Aep dan Dede, Dedi Mulyadi: Kita Semua Juga Terkecoh dengan Linda

Surat edaran itu juga sebagai upaya mencegah segala bentuk perjudian bagi ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.

Ada 10 poin tertulis dalam urat edaran itu. Yakni ASN dan Non ASN tidak melakukan, mempromosikan, membujuk, maupun mengajak orang lain untuk melakukan segala bentuk aktivitas perjudian baik secara luring maupun daring.

"Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat pemerintah daerah. Antara lain lokasi yang menyediakan sarana perjudian, diskotik, klub malam, atau tempat lain yang serupa," tegas Raden Iip. 

Mengoptimalkan fungsi pejabat pengawasan melekat dan/atau pejabat pengawasan fungsional dengan melaksanakan monitoring serta evaluasi terhadap jajaran di bawahnya.

BACA JUGA:Keluarga Vina Ungkap Sosok Baru, Namanya Mega

Ini dalam rangka mitigasi terhadap terjadinya pelanggaran atas segala bentuk perjudian yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Selanjutnya, menerapkan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance policy) terhadap pelanggaran yang ditemukan oleh pejabat pengawasan melekat dan/atau pejabat pengawasan fungsional terhadap pegawai di lingkungan Pemkab Kuningan yang melakukan aktivitas perjudian, baik secara luring maupun daring.

Melaksanakan kewajiban sesuai dengan Pasal 3 Huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

BACA JUGA:Sidang PK Saka Tatal Digelar di Cirebon, Ini Jadwalnya

"Tidak melakukan perbuatan perzinahan, prostitusi, perjudian dan minuman yang memabukkan. Sesuai dengan Pasal 11 huruf l Peraturan Bupati Kuningan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan," tandas isi Surat Edaran tersebut.

Tag
Share