Lewat Tanggal 17 Juli, Warem Goa Macan Siap Dibongkar

Petugas Satpol PP memasang baliho di lokasi sekitar warem sebagai peringatan bahwa bangunan Warem akan dibongkar, kemarin.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON-Keluhan masyarakat terkait adanya warung remang-remang (Warem)  di Blok Goa Macan Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol yang diduga dijadikan tempat prostitusi langsung disikapi pihak Satpol PP Kabupaten Cirebon.

Satpol PP akan menertibkan keberadaan Warem tersebut, namun sebelumnya dilakukan sosialisi terlebih dahulu.

Dan, sejumlah pemilik warem juga diundang di Kantor Balai Desa Palimanan Barat pada Rabu 10 Juli 2024.

BACA JUGA:Sudah Laporkan Aep dan Dede, Dedi Mulyadi: Kita Semua Juga Terkecoh dengan Linda

Dalam sosialisasi tersebut, pihak Satpol PP memberi kesempatan kepada pemilik warung untuk membongkar sendiri sampai tanggal 17 Juli nanti.

Jika sampai tanggal 18 Juli nanti para pemilik warung belum melakukan pembongkaran sendiri, Satpol PP akan melayangkan surat peringatan.

Sesuai SOP, surat peringatan akan dilayangkan bertahap sebanyak tiga kali. Setelah tiga kali surat peringatan dilayangkan tapi masih ada warung yang belum dibongkar sendiri oleh pemiliknya, Satpol PP masih memberi kesempatan untuk membongkar sendiri dalam waktu 24 jam.

BACA JUGA:Keluarga Vina Ungkap Sosok Baru, Namanya Mega

“Kalau belum juga dibongkar sendiri sampai tanggal 29 Juli, kita beri waktu satu hari lagi sampai pukul 00.00 WIB. Nah, tanggal 30 Juli kita dampingi PLN untuk pemutusan jaringan listriknya. Kemudian tanggal 31 kita eksekusi dengan mengundang berbagai pihak,” papar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Cirebon, H Tarsidi.

Tidak hanya sosialisasi secara langsung,s sosialisasi juga dilakukan dengan memasang baliho di lokasi sekitar warem yang dikenal dengan nama Kargo.

Nama Kargo dikenal karena lokasi tersebut juga menjadi tempat parkir kendaraan truk-truk besar seperti kontainer dan lainnya.

BACA JUGA:Sidang PK Saka Tatal Digelar di Cirebon, Ini Jadwalnya

“Sosialisasi ini merupakan langkah yang ke-13 kami, dari total 21 tahapan sesuai SOP yang dibuat Satpol PP untuk menertibkan puluhan warem di lokasi tersebut,” katanya.

Tarsidi mengaku, untuk langkah pertama sudah dilakukan pada 24 Juni 2024, silam. Langkah pertama yang sudah dilakukan adalah audiensi Pemdes Palimanan Barat, Forkopimcam, dan masyarakat. Dalam audiensi itu, warem tersebut berlokasi di area Kargo atau transit truk besar dari salah satu perusahaan ternama.

Tag
Share