Apresiasi Langkah Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jalan Cipto MK
Editor: Raswidi Hendra Suwarsa
|
Jumat , 05 Jul 2024 - 09:31
Parkir liar di Kota Cirebon-ilustrasi-dokumen -tangkapan layar
Di lokasi parkir yang sah, setiap juru parkir wajib memberikan karcis resmi kepada pengguna jasa parkir sebagai bukti pemungutan jasa parkir yang sah, yang juga berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
”Untuk memastikan kelegalan parkir, juru parkir harus selalu menyediakan karcis parkir yang resmi kepada pengguna jasa,” tambahnya.