Diskon Tarif PBB Sebesar 50 Persen, Dinilai Sebagai Pelayanan Kosong
Kebijakan Pemerintah Kota Cirebon memberikan diskon 50 persen pada tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat peringatan Hari Jadi Kota Cirebon, menuai kritik.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON-Pemberian diskon tarif PBB sebesar 50 persen adalah kebijakan yang tidak tepat.
Saat masyarakat meminta pembatalan kenaikan tarif PBB yang mencapai 300 persen, Pemkot Cirebon justru memberlakukan diskon tarif PBB.
Hal tersebut disampaikan Akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon, Dr Editya Nurdiana MDi.
BACA JUGA:Peringatan Harjad Cirebon ke-597, Ada Agenda Apa Saja Hari Ini?
BACA JUGA:Belanda vs Turki: Ambisi Si Pesawat Kecil
Menurutnya, bahwa di balik diskon ini, tampaknya ada upaya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
“Namanya diskon, sewaktu-waktu tidak berlaku, dan ada batas waktunya"
"Sedangkan keinginan warga adalah pembatalan kenaikan tarif PBB. Ini apa-apaan, pajak didiskon 50 persen, sekadar pelayanan kosong,” tegasnya.
BACA JUGA:Kang Ujang : Imron Meninggalkan Kesan Baik Untuk Masyarakat Kabupaten Cirebon
BACA JUGA:Ditanya Apakah Maju dalam Pilkada, Gus Mul Justru Sodorkan Bahan Disertasi
Menurutnya, kebijakan memberikan diskon pajak 50 persen adalah langkah yang tidak tepat, karena masyarakat telah menyuarakan melalui aksi untuk membatalkan dan mengembalikan kebijakan semula.
Karenanya, Editya menilai wajar jika warga Kota Cirebon kembali menggelar demo untuk menuntut pembatalan kenaikan tarif PBB.
“Jangan salahkan warga jika mereka turun ke jalan untuk menuntut pembatalan tarif PBB,” ujarnya.