Mulai Sidang Praperadilan, Pengacara: Ciri-ciri Perong Berbeda
Pengunjung menyaksikan jalannya siding praperdilan Pegi Setiawan di PN Bandung.-nur fidhiah shabrina-jpnn-radar cirebon
BANDUNG- Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong mengungkapkan bahwa ciri-ciri Pegi yang disebut sebagai pembunuh Vina dan Eky berbeda dibanding Pegi yang kini ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
Hal itu disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/7/2024). Sidang praperadilan itu diketuai oleh hakim tunggal Eman Sulaeman. Pihak Pegi Setiawan diwakili oleh tim kuasa hukum, sedangkan Polda Jabar oleh tim bidang hukum.
“Pegi adalah orang yang ditetapkan tersangka oleh Direskrimum Polda Jabar pada 21 Mei 2024. Bahwa penetapan tersangka itu Pegi dianggap melakukan perbuatan yang melanggar. Penetapan tersangka baru diketahui oleh pemohon saat proses penangkapan," kata perwakilan kuasa hukum Pegi saat membacakan berkas permohonan praperadilan.
Dalam sidang itu, kuasa hukum Pegi juga menyebut tak ada langkah penyidikan dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, seharusnya penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan hasil penyidikan.
BACA JUGA:Makan Gratis ala Komunitas Kosong 3 Cirebon: Buka Setiap Hari, Siapa Saja Boleh Mampir
“Namun perlu diketahui apabila mengacu surat penangkapan itu, tidak ada surat penyidikan terhadap pemohon. Padahal polisi punya tugas melakukan penyidikan," ujarnya.
Pihak Pegi menyebut polda sempat mengumumkan adanya tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 15 Mei 2024. Salah satu dari DPO itu disebut bernama Pegi alias Perong. Dari pengumuman DPO yang disebar itu, kuasa hukum meyakini betul ciri-ciri antara Pegi Setiawan yang saat ini menjadi tersangka dengan Pegi alias Perong sangat jauh berbeda.
“Termohon sebelumnya telah mengumumkan DPO pada tanggal 15 Mei 2024. Khusus untuk atas nama Pegi alias Perong berusia 22 tahun pada tahun 2016, 30 tahun pada tahun 2024 dengan ciri-ciri khusus," jelas tim hukum Pegi.
“Sebagaimana yang diumumkan sangat jauh berbeda dengan ciri-ciri yang melekat pada diri Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka," lanjut kuasa hukum.
BACA JUGA:Menteri BUMN Pastikan Peringatan HUT RI di IKN Gunakan Listrik Hijau
Sebelumnya, sidang pada pekan lalu ditunda karena pihak Polda Jabar tak hadir. Adapun sidang kali ini merupakan pembacaan permohonan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Sementara itu, sidang praperadilan Pegi Setiawan akan dilanjutkan hari ini dengan agenda pembacaan jawaban dari Polda Jawa Barat. “Untuk jawaban jam 9 pagi (hari ini), untuk replik jam 1, untuk duplik setelah ashar biar adil. Rabu sudah masuk ke pembuktian," kata Hakim Eman Sulaeman.
Pada kesempatan itu, Eman meminta kuasa hukum pihak termohon dan pemohon untuk mempersiapkan diri masing-masing menghadapi rangkaian sidang selanjutnya. Setelah agenda jawaban, dilanjutkan dengan pembuktian hingga putusan.
“Untuk termohon bukti dari termohon tanggal 4 hari Kamis. Hari Jumat tanggal 5 kesimpulan, hari Senin adalah putusan. Besok acaranya jawaban, replik dan duplik, sidang saya tutup," ujarnya.