Satpol PP Tunggu Hasil Cek Lapangan dan Data Jumlah Bangunan Liar di Warem Goa Macan
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi menunjukan peta lokasi warung remang-remang di Goa Macan Desa Gempol yang dikeluhkan warga setempat, kemarin.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON-Adanya keluhan dari masyarakat Kecamatan Gempol terkait keberadaan warung remang-remang di lokasi Goa Macan desa Palimanan Barat, langsung disikapi Pemkab Cirebon.
Pemkab Cirebon melalui Satpol PP akan membentuk tim kecil untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Penetiban warem di Goa Macan membutuhkan pendekatan persuasif.
BACA JUGA:Lokasi PSU di Pegambiran Kota Cirebon Tetap Seperti pada 14 Februari 2024
Hal ini menjadi solusi efektif mengatasi permasalahan tanpa menimbulkan gesekan sosial.
“Setelah audensi kemarin, kita bentuk tim kecil. Dan tim bisa diterima oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Palimanan Barat,” kata Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa 25 Juni 2024.
Saat ini, lanjutnya, pihak pemdes setempat sedang mengecek ke lapangan, dan mendata jumlah bangunan liar dan juga warga yang ada di tempat tersebut. Kalau data itu valid, kata Imam Ustadi, pihak desa akan memberikan teguran 1 hingga teguran 3.
BACA JUGA:PSU di TPS 62 Pegambiran: Menentukan Pemilik Kursi Ke-6 Dapil Lemahwungkuk
“Harus ada surat teguran 1, 2, dan 3 yang dilayangkan oleh desa, karena aset milik desa, baru diajukan ke kami (Satpol PP). Kita sesuai Peraturan Bupati (Perbup), akan melaksanakan penertiban secara rinci agar terlaksana dengan patuh dan tertib,” terangnya.
Nantinya, lanjut Imam Ustadi, Satpol PP juga akan ke lapangan untuk melakukan verifikasi, memastikan tanah tersebut apakah milik desa, dan memastikan data yang akan diberikan oleh pemdes.
“Baru nanti pemdes memanggil pihak warem, kita lakukan sosialisasi agar nanti penertiban tanpa ada konflik,” ujarnya.
BACA JUGA:Tersangka Proyek Alun-alun Pataraksa Kembalikan Kerugian Negara, Proses Hukum Tetap Jalan
Tindakan selanjutnya, sambung Imam, Satpol PP baru akan memberikan surat peringatan 1 hingga 3 dengan durasi waktu 13 hari kerja. “Setelah itu, barulah dilakukan pembongkaran,” tandasnya.
Menurutnya, perlu sikap bijak dalam menangani persoalan warem di kawasan tersebut. “Aspirasi tokoh masyarakat dan tokoh agama yang disampaikan saat audiensi kemarin perlu diperhatikan,” ujar Imam.