Politisasi ASN di Pilkada Kuningan
Sementara Ketua Bawaslu Kuningan Firman menyampaikan perkembangan terkini terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Kuningan, Jabar. Hal ini karena munculnya dugaan jika ada ASN yang hendak maju di Pilkada Kuningan.
BACA JUGA:Penjudi Online di Jabar Terbanyak
Berdasarkan informasi yang beredar di media, Bawaslu Kuningan telah melakukan serangkaian langkah untuk menggali informasi lebih lanjut. Bahkan pihaknya telah menerima pengajuan cuti di luar tanggungan negara, dari seorang ASN pada tanggal 5 Juni 2024 yakni Dokter Deni Wiranggapati.
Surat itu ditujukan kepada Direktur RSUD Waled Kabupaten Cirebon dan dilanjutkan ke BKPSDM pada tanggal 13 Juni 2024, dan saat ini pengajuan tersebut masih dalam proses.
"Kami masih melakukan kajian awal atas pemberitaan yang beredar di Kabupaten Kuningan. Hari ini, kami mengeluarkan surat tugas untuk melakukan penggalian informasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran ASN tersebut," kata Firman.
Menurut Firman, Bawaslu Kuningan telah menghubungi beberapa pimpinan partai politik untuk mendapatkan konfirmasi dan informasi terkait kegiatan ASN tersebut. PKB dan PPP telah memberikan konfirmasi, sementara PKS dan Golkar masih dalam proses.
BACA JUGA:Alexander Marwata Bela Firli Bahuri yang Diduga Terima Rp800 Juta dari SYL
"Untuk hari ini, kami mengeluarkan surat tugas terkait penggalian informasi ke beberapa partai politik. Informasi yang kami dapatkan dari media dan konfirmasi dari beberapa ketua partai politik menjadi dasar kami dalam melakukan kajian," tambah Firman.
Firman juga menekankan, bahwa Bawaslu hanya bertugas melakukan pengawasan terhadap ASN dan menyampaikan informasi kepada instansi yang berwenang.
"Terkait sanksi, itu merupakan kewenangan dari instansi yang bersangkutan. Kami hanya merekomendasikan jika ada dugaan pelanggaran," jelasnya.
Dalam beberapa pertemuan, Firman menyatakan bahwa ASN yang bersangkutan mengklaim tidak memiliki niat untuk maju dalam Pilkada, dan hanya mengikuti kegiatan partai sebagai bentuk silaturahmi dan halal bihalal. Namun, Bawaslu tetap melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan netralitas ASN tersebut.
BACA JUGA:Kasus Bank Cirebon, Pelayanan Masih Normal, tapi Nasabah Khawatirkan Tabungan
"Berdasarkan aturan yang berlaku, ASN yang ingin mengikuti kontestasi politik harus mengajukan surat pengunduran diri paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran. Untuk kasus ini, batas pengajuan adalah 17 Juni," ujar Firman.
Firman menambahkan bahwa Bawaslu Kuningan berkoordinasi dengan BKPSDM dan instansi terkait lainnya, untuk memastikan penegakan kode etik dan netralitas ASN.
"Kami akan terus memantau dan menggali informasi, serta menyampaikan hasilnya minggu depan," pungkasnya.