Pj Bupati Cirebon Bisa Gelar Mutasi, Asal Penuhi Dulu Dua Syarat Ini
Kabid Pengembangan Karir dan Kepangkatan pada BKPSDM, Akhmad Rodi Sakho menjelaskan soal kekosongan jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon, kemarin.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON- Tidak mudah untuk menggelar rotasi dan mutasi di Pemkab Cirebon.
Karena, harus ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Kalau tidak memenuhi persyaratan tersebut, jangan harap bisa menggelar mutasi.
BACA JUGA:Pj Bupati Sambut Kedatangan Jamaah Haji di Bandara Kertajati
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Karir dan Kepangkatan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Cirebon, Akhmad Rodi Sakho mengatakan, meskipun mutasi dan rotasi untuk mengisi jabatan kosong menjadi kewenangan Pj Bupati Cirebon, namun harus menempuh dua persyaratan.
Dijelaskan pria yang akrab disapa Sakho ini, dua persyaratan yang harus ditempuh adalah Pertimbangan Teknis Badan Kepegawaian Negara (Pertek BKN) dan izin dari Kementerian Dalam Negeri.
“Selama ada dua izin tersebut, bisa dilaksanakan mutasi, rotasi dan promosi,” jelas Sakho.
BACA JUGA:Masih Rangkaian Seren Tahun, Dipamerkan Wayang Berusia 200 Tahun
Diakuinya ada beberapa jabatan fungsional dan structural di lingkungan Pemkab Cirebon yang mengalami kekosongan.
“Beberapa jabatan yang kosong itu dikarenakan beberapa hal, seperti karena sudah pada batas usia pensiun dan ada juga sebagian ASN yang meninggal dunia,” ungkapnya.
Ketika disinggung puluhan jabatan kepala sekolah yang kosong, Sakho mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima draf nama-nama dari Dinas Pendidikan untuk pengisian jabatan kepala sekolah. Karena, khusus pengisian jabatan kepala sekolah, pihaknya menerima data yang sudah matang.
BACA JUGA:Haji Kamdan Ikut Penjaringan Bacabup PPP dan Partai Nasdem
“Kita hanya proses pelantikannya saja, jadi data itu sudah matang dari Disdik dan tinggal dilantik,” tuturnya.
Menurut Sakho, proses penempatan data-data kepala sekolah yang akan dilantik ada di Dinas Pendidikan, karena khusus penempatan kepala sekolah, Dinas Pendidikan memiliki Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) tersendiri.