Sewa Hibah Rp30 Miliar
Ilustrasi-ist-
Rumah Sakit Daerah Gunung Jati (RSD-GJ) siap untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) terkait temuan yang terdapat pada Lapiran Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2023.
Sebagaimana diketahui, temuan BPK-RI di RSD-GJ terkait ketidakcocokan dalam penyajian utang belanja serta aset tetap peralatan dan mesin atas sewa hibah yang belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
BPK-RI menemukan kejanggalan dalam laporan sewa hibah di RSD Gunung Jati, Kota Cirebon, senilai Rp30 miliar pada tahun 2023.
Direktur RSD Gunung Jati, dr Katibi MKes mengatakan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti temuan tersebut dengan membentuk dua tim internal dan mendapatkan asistensi dari inspektorat.
“Kedua tim ini akan bekerja sama untuk membahas dan menindaklanjuti temuan BPK-RI,” ujarnya.
Katibi menjelaskan bahwa temuan BPK-RI terkait dengan kegiatan pada tahun 2022, yang bukan berhubungan dengan pengadaan, tetapi merupakan kerja sama dalam bidang alat kesehatan.
“Ini adalah kerja sama terkait alat kesehatan untuk memperkuat layanan di rumah sakit,” tuturnya.
Katibi membantah adanya dana yang harus dikembalikan oleh RSD Gunung Jati. Audit BPK-RI hanya menyoroti kesalahan dalam administrasi.
“Kami sudah memperbaiki kesalahan tersebut, dan akan menyatukan data yang dibutuhkan,” ujarnya.
Setelah perbaikan selesai, pihaknya berencana untuk melaporkan kembali kepada BPK-RI dengan didampingi pihak terkait.
“Hasilnya nanti akan kami laporkan kembali kepada BPK-RI untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (azs)