2 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online
Barang bukti kasus judi online dihadirkan saat rilis di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024). Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyebut ada lebih dari dua juta pemain judi online di Indonesia. Bahkan ada yang masih di bawah umur. -ist-radar cirebon
BACA JUGA:Sampah dan Limbah Batu Alam Cemari Sungai
Tidak hanya itu, Pasal 127 UU ITE juga sudah mengatur secara jelas terkait larangan untuk meng-upload, menyebabkan orang bermain judi, atau ikut terlibat dalam permainan judi online itu sendiri.
Yang dibutuhkan saat ini adalah komitmen dari pemerintah. Rendahnya komitmen tecermin dari penegakan yang belum optimal. Meski dasar hukum untuk menindak judi online ada sejak 2008, ternyata judi online juga jalan terus. ”Jadi, perangkat hukumnya sudah ada dan sekarang diperkuat lagi di Pasal 40 Ayat 2 C dan 2 D UU ITE,” imbuhnya.
Pasal itu khusus memperkuat peran pemerintah untuk menindak judi online. ”Itu karena jumlahnya kian masif saat revisi Undang-Undang ITE,” tegas anggota DPR RI dari dapil Jogjakarta itu.
Tak hanya aspek hukum positif, Sukamta menegaskan bahwa judi juga dilarang agama. ”Adat ketimuran kita juga tidak membolehkan adanya perjudian itu. Jadi, dalil hukum positif kita, konstitusi, budaya, dan agama kita tidak memungkinkan,” tandasnya. (far/syn/c7/fal)