Ungkap Puluhan Pelanggaran Pemilu
BEBER DATA PELANGGARAN: Kordiv penanganan pelanggaran Bawaslu Jabar memaparkan jumlah perkara pelanggaran pemilu yang terjadi di Jawa barat sejak kick off tahapan Pemilu 2024.-AZIS MUHATAROM-RADAR CIREBON
CIREBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, mencatat puluhan perkara pelanggaran pemilu terjadi di wilayah Provinsi Jawa Barat. Meski demikian, untuk pelanggaran di masa kampanye tercatat masih nihil.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Syaiful Bachri menjelaskan, data yang terangkum pada pihaknya per 5 Desember 2023, terjadi pelanggaran selama masa pemilu sebanyak 69.
“Catatan perkara pelanggaran ini, terhitung masa tahapan pemilu dimulai, seperti yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu, sampai dengan 5 Desember kemarin,” ujarnya, di sela agenda Bawaslu Jabar, yang digelar di salah satu hotel kawasan Jalan Kartini, Kamis malam (7/12).
BACA JUGA:Busana untuk Acara Natal
Menurutnya, perkara pelanggaran tersebut terekap dari seluruh wilayah Jawa Barat. Berupa temuan pada saat pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, maupun laporan pengaduan masyarakat ke Bawaslu kabupaten/kota.
Pihaknya merinci, pelanggan total yang terangkum ada 69 perkara. Terdiri dari 45 perkara temuan hasil pengawasan, serta 25 perkaran hasil laporan pengaduan masyarakat.
Dari hasil tindak lanjut atas perkara-perkara tersebut, 49 di antaranya memenuhi syarat formil dan materil untuk diregistrasi lebih lanjut. Sedangkan 20 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil sehinga tidak bisa teregistrasi.
“Memang biasanya kalau ada unsur materinya yang masuk sebagai permulaan, akan jadi informasi awal untuk ditelusuri lebih lanjut. Tapi yang 20 itu syarat formilnya tidak terpenuhi,” sebutnya.
BACA JUGA:Apa yang Membuatmu Bisa Bertahan Sampai Saat Ini?
Kemudian, dari 49 perkara yang teregistrasi tersebut, untuk kategori perkara yang merupakan pelanggaran pemilu ada 36, sedangkan yang 13 bukan pelanggaran pemilu.
Selanjutnya, dari 36 perkara pelanggaran pemilu, jika dipilah lagi 15 perkara termasuk dalam kaitan pelanggaran administrasi pemilu, 18 lainnya termasuk dalam kaitan kode etik. Sedsngkan, untuk pelanggaran pidana pemilu dan pelanggaran hukum lainnya masih 0.
“Memang lebih banyak adm pemilu lebih kepada menyangkut pendaftaran parpol bacaleg dan sebagainya, itu terjadi sebelum tahapan kampanye,” jelasnya.
BACA JUGA:Keluh Kesah Jalani Hidup? Bebasin Aja!
Anggota Bawaslu Jabar Kordiv Pencegahan Nuryamah menambahkan, sejak kick off dimulainya tahapan pemilu, Bawaslu Jabar dan Bawaslu Kabupaten/Kota di dalamnya, telah mengedepankan kegiatan-kegiatan pencegahan pelanggaran pemilu sebanyak belasan ribu kegiatan.