Bawaslu Jabar Temukan 69 Perkara Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Jabar temukan 69 perkara pelanggaran Pemilu 2024-dokumen -istimewa
BANDUNG- Hingga saat ini Bawaslu Jawa Barat telah menerima sebanyak 69 perkara pelanggaran Pemilu yang terjadi di wilayah Jawa Barat. pelanggaran tersebut dengan perincian, terdiri dari 45 perkara temuan hasil pengawasan, serta 25 perkaran hasil laporan pengaduan masyarakat.
Dari hasil tindak lanjut atas perkara-perkara tersebut, 49 di antaranya memenuhi syarat formil dan materil untuk diregistrasi lebih lanjut dan 20 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil sehinga tidak bisa teregistrasi.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Syaiful Bachri mengatakan, memang biasanya kalau ada unsur materinya yang masuk sebagai permulaan, akan jadi informasi awal untuk ditelusuri lebih lanjut. "Tapi yang 20 itu syarat formilnya tidak terpenuhi,” sebutnya.
BACA JUGA:Ratusan Warga Padati Gebyar Pelayanan Terpadu di Kecamatan Tukdana
Kemudian, sambung dia dari 49 perkara yang teregistrasi tersebut, untuk kategori perkara yang merupakan pelanggaran pemilu ada 36, sedangkan yang 13 bukan pelanggaran pemilu. Selanjutnya, dari 36 perkara pelanggaran pemilu, jika dipilah lagi 15 perkara termasuk dalam kaitan pelanggaran administrasi pemilu, 18 lainnya termasuk dalam kaitan kode etik.
Sedangkan, untuk pelanggaran pidana pemilu dan pelanggaran hukum lainnya masih nol. Memang lebih banyak adm pemilu lebih kepada menyangkut pendaftaran parpol Bacaleg dan sebagainya, itu terjadi sebelum tahapan kampanye,” jelasnya.
Anggota Bawaslu Jabar Kordiv Pencegahan, Nuryamah menambahkan, sejak kick of dimulainya tahapan pemilu, Bawaslu Jabar dan Bawaslu Kabupaten/Kota di dalamnya, telah mengedepankan kegiatan-kegiatan pencegahan pelanggaran pemilu sebanyak belasan ribu kegiatan. Baik itu yang bersifat sosialisasi dengan sasaran peserta pemilu, ASN, ormas/OKP, tokoh masyarakat, pelajar/mahasiswa dan lain sebagainya.**