Pj Walikota Ungkap Catatan BPK
Rekomendasi dan catatan yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Cirebon tahun 2023 menjadi perhatian utama Penjabat Walikota (Pj Walikota) untuk segera diselesaikan.
Dalam rapat paripurna DPRD yang diselenggarakan pada Rabu (19/6), Pj Walikota Agus Mulyadi menyindir ketidakhadiran Dirut PD Pembangunan dan Direktur RSD Gunung Jati ketika membacakan pidato paparannya mengenai Raperda Perubahan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Dalam pidato tersebut, Agus Mulyadi menjelaskan adanya catatan BPK terhadap LHP LKPD 2023, antara lain penyertaan modal pada PD Pembangunan sebesar Rp25,71 miliar yang masih dalam proses audit oleh pemeriksa independen.
Selain itu, terdapat juga sewa hibah peralatan dan mesin oleh RSD Gunung Jati sebesar Rp30,42 miliar yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Serta penyajian utang belanja dan aset tetap peralatan dan mesin atas sewa hibah yang belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
“Mengenai LHP BPK, alhamdulillah kami telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya berturut-turut, namun dengan beberapa catatan. Kami telah meminta untuk membuat rencana aksi yang dimulai dari masing-masing rekomendasi, tindak lanjut, dan action plan,” ujarnya.
Agus mengakui bahwa action plan tersebut sudah disampaikan secara resmi kepada Pj Sekda, kepala perangkat daerah, dan Direksi BUMD untuk ditindaklanjuti, disertai dengan timeline yang telah ditentukan.
“Masalah administratif dapat segera diselesaikan,” ujarnya.
Menanggapi catatan mengenai kekurangan volume pekerjaan atau kelebihan bayar, dia meminta agar dapat diselesaikan dalam waktu 60 hari sejak penerimaan LPH BPK.
“Masalah ini terbanyak di Dinas PU, yang mana itu adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab atas infrastruktur,” katanya.
Dia juga telah meminta agar ada tindak lanjut terkait kelebihan bayar dengan total akumulasi dari catatan tahun 2014 sebesar Rp32 miliar, yang saat ini tersisa Rp10 miliar, untuk diselesaikan oleh perangkat daerah terkait.
“Setelah melewati 60 hari, LHP ini akan diupload oleh BPK dan akan menjadi acuan bagi pihak-pihak tertentu untuk menindaklanjutinya, seperti APH,” tambahnya.
Direktur Utama PD Pembangunan, Dr Pandji Amiarsa SH MH menyatakan bahwa pihaknya telah menelaah penyelesaian temuan BPK ini dalam tiga aspek, yaitu inventarisasi aset, pola bisnis, dan perlakuan terhadap aset.
“Dalam hal ini, jika semua dilakukan secara bersama-sama dan dengan merampungkan Raperda perubahan kelembagaan yang sudah diajukan sejak 2019, maka masalah ini tidak akan menjadi temuan lagi bagi kami,” ungkapnya.