Petani Indramayu Beralih ke Pertanian Organik yang Ramah Lingkungan

Poktan Sri Makmur 3 Desa Krasak Kecamatan Jatibarang menyambut baik Raperda Penyelenggaraan Pertanian Organik yang saat ini sedang dibahas DPRD Provinsi Jawa Barat.-dokumen -tangkapan layar

BACA JUGA:Serahkan Formulir Pendaftaran, H Kamdan Maju di Pilkada Kuningan

Aturan itu, kata Arif, bisa menjadikan sebagai landasan atau payung hukum bagi Pemdes Krasak yang akan menjadikan desanya sebagai desa pertanian organik, pertanian ramah lingkungan. 

“Jika ada payung hukum yang jelas, kami juga enak membuat Perdesnya karena sudah ada Perda dari Pemprov Jabar, lahan yang kami siapkan akan jadi lahan percontohan dan pembuktian kepada petani penggunaan pupuk organik,” tuturnya. 

Tag
Share