Kapan Perda Utilitas Kabel akan Efektif?

BELUM JELAS KAPAN? Pemkot Cirebon telah merencanakan pemindahan kabel udara ke bawah tanah, dimulai dari enam ruas jalan kawasan tertib lalu lintas (KTL) seperti Jalan Siliwangi, Kartini, Wahidin, Cipto, Pemuda, dan Sudarsono.-AZIS MUTAHROM-RADAR CIREBON

Kesemerawutan jaringan kabel udara telah menjadi pemandangan umum di tepi jalan Kota Cirebon, baik di kawasan perkotaan maupun di lingkungan permukiman.

Dengan jumlah kabel yang terus bertambah seiring masuknya provider baru, pemasangan utilitas jaringan kabel akan secara bertahap dipindahkan dari tiang-tiang ke bawah tanah dalam satu jaringan ducting yang dapat diakses oleh berbagai provider. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Utilitas Kabel.

Pemerintah kota (Pemkot) telah merencanakan pemindahan kabel udara ke bawah tanah, dimulai dari enam ruas jalan kawasan tertib lalu lintas (KTL) seperti Jalan Siliwangi, Kartini, Wahidin, Cipto, Pemuda, dan Sudarsono. 

Meskipun belum ada kejelasan mengenai waktu pelaksanaannya.

Plt Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Dodi Solihudin, menjelaskan bahwa pemasangan kabel sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022.

“Ada rencana untuk memindahkan kabel ke dalam tanah menggunakan ducting bersama,” ujarnya.

Dodi menjelaskan bahwa penggunaan ducting bersama diperlukan karena jumlah provider telekomunikasi semakin meningkat. Namun, penerapan teknisnya berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).

“Meskipun menarik secara estetika dan meningkatkan keindahan Kota Cirebon, pemasangan kabel ke dalam tanah dapat menjadi investasi yang signifikan,” tambahnya.

Dalam konteks ini, Dodi menyatakan bahwa terdapat beberapa opsi untuk memindahkan kabel udara ke dalam tanah, termasuk mini ducting dan penggunaan tiang bersama khusus untuk fiber optik.

Meskipun demikian, belum ada kepastian kapan penerapan ducting akan dilaksanakan. Saat ini, proses kajian masih dalam tahap perencanaan. (azs)

Tag
Share