WTP Tidak Berarti Bebas dari Catatan

 

CIREBON - Capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang diperoleh oleh Pemerintah Kota Cirebon tidak berarti bahwa pelaporan keuangan tahun anggaran 2023 dilakukan tanpa catatan.

Dalam rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sejumlah catatan dan rekomendasi yang harus segera diperbaiki oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon.

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah MAP menjelaskan bahwa rekomendasi dan catatan yang diberikan oleh BPK harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Cirebon dengan membuat action plan.

Menurutnya, beberapa hal penting yang harus segera diselesaikan adalah adanya catatan terhadap penataan aset Pemerintah yang dikelola oleh PD Pembangunan. 

Persoalan ini selalu muncul setiap tahun dan menjadi catatan dari BPK.

”Walau mendapatkan WTP, hal ini harus ditindaklanjuti dengan action plan yang serius. Hal yang penting adalah masalah penataan aset PD Pembangunan yang sudah lama belum diselesaikan,” ujarnya.

Menurutnya, masalah ini juga menghambat perubahan status perusahaan plat merah tersebut dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Daerah.

”Kami akan memanggil PD Pembangunan untuk meminta komitmen dan kesanggupan mereka dalam menyelesaikan permasalahan aset,” tambahnya.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana, juga mengungkapkan bahwa selain penataan aset PD Pembangunan, persoalan yang sering menjadi catatan BPK adalah di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati.

Selain itu, ada masalah lain seperti di Dinas PUTR mengenai kelebihan bayar pada beberapa paket kegiatan di tahun anggaran 2023. Hal ini membuatnya menjadi piutang daerah yang harus dikembalikan ke kas daerah.

Catatan rekomendasi BPK juga terkait sektor pendapatan, seperti mengoptimalkan potensi pengumpulan pajak daerah dengan memasang tiping box di lokasi-lokasi yang menjadi objek pajak daerah seperti restoran dan hotel, untuk merekam dan mencatat setiap transaksi. (azs)

Tag
Share