Tertibkan APS Calwalkot Cirebon

TAAT ATURAN: Kepala Satpol PP Edi Siswoyo mengungkapkan keberadaan APS para kandidat calwalkot seharusnya mengikuti peraturan dan regulasi yang berlaku.-AZIS MUTAHROM-RADAR CIREBON

 Meskipun Pemilihan Walikota/Wakil Walikota (Pilwalkot) belum memasuki tahapan masa pencalonan, ribuan alat peraga sosialisasi (APS) dari para tokoh yang berniat mencalonkan diri sudah memenuhi setiap sudut ruang publik.

Pemasangan APS para kandidat calon walikota (calwalkot) tersebut tidak hanya terjadi di billboard atau media pemasangan resmi, tapi juga tersebar luas di tempat-tempat yang seharusnya tidak diperbolehkan.

Contohnya, pemasangan dilakukan dengan cara dipaku pada batang pohon, diikat di tiang listrik atau tiang PJU, dipasang di median jalan, di sekitar tempat ibadah, kawasan pendidikan, dan sebagainya.

Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon akan segera bertindak menertibkan APS para kandidat calon Walikota.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon, Edi Siswoyo, mengungkapkan bahwa keberadaan APS para kandidat calwalkot seharusnya mengikuti peraturan dan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Mereka seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk patuh terhadap aturan di Kota Cirebon,” katanya.

Pemasangan APS kandidat calon Walikota diharapkan dapat dilakukan di media pemasangan berbayar, seperti billboard dan reklame lainnya, selain untuk menjaga ketertiban juga membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Selain itu, pemasangan APS kandidat calon Walikota juga tidak dapat dilakukan sembarangan di enam ruas jalan yang termasuk kategori kawasan tertib lalu lintas, seperti Jalan Siliwangi, Kartini, Wahidin, Cipto Mangungkusumo, Pemuda, dan Sudarsono.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang para tokoh kandidat Bakal Calon Walikota atau perwakilan timnya, untuk diberi kesempatan agar dapat menertibkan sendiri APS yang terpasang di tempat yang tidak semestinya.

Apabila dalam jangka waktu yang telah disepakati masih terdapat pemasangan APS yang tidak pada tempat yang semestinya, maka pihaknya akan segera melakukan penertiban terhadap APS yang dipasang di tempat yang tidak semestinya tersebut.

“Penertiban juga akan dilakukan terhadap reklame komersial lainnya yang terpasang tidak pada tempat yang semestinya,” (azs)

Tag
Share