RTRW Kota Cirebon Dilempar ke Menteri

ANGKAT TANGAN: Ketua Komisi I DPRD yang juga mantan Ketua Pansus Raperda RTRW Kota Cirebon, H Dani Mardani SH MH menyerahkan keputusan ke Kementerian ATR.-AZIS MUTAHROM-RADAR CIREBON

Proses ini mencakup pencatatan dalam lembaran negara dan penomoran di Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Sekretariat Negara.

“Waktu yang dibutuhkan rata-rata 3-6 bulan. Proses penetapan Permen lain di pusat membutuhkan waktu lama. Namun, diharapkan dapat selesai dengan cepat karena RTRW ini mendapatkan perhatian khusus,” jelasnya.

Setelah RTRW Kota Cirebon ditetapkan dalam bentuk Permen ATR-BPN, daerah diberikan waktu selama 15 hari sejak tanggal penanggalan Permen tersebut untuk memutuskan apakah ingin menetapkannya dalam bentuk Perda di DPRD atau tidak.

“Masih ada waktu 15 hari setelah Permen keluar, apakah akan diperdakan atau tidak. Jika tidak, maka Permen ATR itu yang berlaku untuk RTRW Kota Cirebon tahun 2024-2044,” tandasnya.

Yang pasti, penetapan RTRW dalam bentuk Permen ATR-BPN atau Perda, materi dan isinya tetap sama dan tidak mengubah draf yang telah mendapatkan persetujuan substantif dari Dirjen Tata Ruang.

Namun, tanggal penerbitan Permen masih belum pasti. Ada kemungkinan Permen ATR-BPN tersebut baru akan diterbitkan ketika masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 berakhir atau saat anggota dewan periode baru dilantik pada bulan Agustus mendatang.

“Kita masih menunggu terbitnya Permen ATR-BPN tentang RTRW tersebut. Kemudian, kami akan mempertimbangkan produk hukum tersebut,” tambahnya. (azs)

Tag
Share