Jumlah Tersangka Kasus Timah Bertambah Jadi 22 Orang

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (kanan) saat konferensi pers terkait kerugian negara dalam kasus korupsi timah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). -ist-radar cirebon

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha tambang (IUP) PT Timah. Dari perkiraan Rp271 triliun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyimpulkan bahwa kerugian dalam kasus tersebut menembus Rp300 triliun. Angka itu diperoleh setelah BPKP melakukan audit secara komprehensif.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui bahwa angka tersebut jauh melebihi perhitungan awal. ”Hasil penghitungannya lumayan fantastis, yang semula kami perkirakan Rp271 triliun mencapai sekitar Rp300 triliun,” kata Burhanuddin. 

Dia memastikan, hasil audit BPKP sangat terperinci. Mencakup beberapa aspek yang tengah ditangani oleh Kejagung. Mulai kerugian ekologis, kerugian ekonomis, hingga kerugian untuk rehabilitasi lingkungan. 

BPKP melibatkan ahli dalam audit yang mereka lakukan. Total ada enam ahli yang terlibat. Hasil audit bermuara pada kerugian keuangan negara atas tindakan curang yang dilakukan para tersangka. 

BACA JUGA:Penyakit TBC di Kota Cirebon Terus Melonjak, di Tahun 2023 Capai 4.164 Kasus

”Seperti yang disampaikan oleh Pak Jaksa Agung, total kerugian keuangan negara adalah sekitar Rp300,003 triliun,” ungkap Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari menyampaikan, kerugian itu terbagi atas tiga kelompok. Pertama, kemahalan harga sewa smelther oleh PT Timah Rp2,285 triliun.

Kedua, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah Rp26,649 triliun. Ketiga, kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan Rp271,069 triliun.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Dia menjadi tersangka usai nenjalani serangkaian pemeriksaan.

BACA JUGA:Jadikan Bekas TPA Grenjeng Hutan Kota, DLH Luncurkan ATM Sampah Keliling

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi (27/3).

Harvey keluar dari ruang pemeriksaan Kejagung menggunakan rompi pink. Dia pun langsung dikenakan penahanan. "Untuk kepentingan penyidikan, kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," jelas Kuntadi.

Harvey sendiri sekarang dikabarkan menjadi pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT). Dia menjadi tersangka ke-16 yang ditetapkan oleh Kejagung dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (syn/c6/oni)

Tag
Share