Potong Gaji untuk Tapera, Apindo: Sebaiknya ASN dan TNI/Polri Saja
Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).-istimewa-radar cirebon
BACA JUGA:Pastikan Anggaran Pilkada Aman
Isi peraturan itu, gaji, upah, atau penghasilan para pekerja di Indonesia akan kena potongan tambahan untuk simpanan Tapera. Selama ini, sudah ada potongan pajak penghasilan (PPh), iuran BPJS Kesehatan, hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Pada Pasal 5 PP Tapera ditegaskan, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib jadi peserta Tapera. Bahkan, Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tapi juga termasuk pekerja swasta dan lainnya, yang menerima gaji atau upah.
Pada Pasal 68 PP pun telah ditegaskan kepada para pemberi kerja agar mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera, paling lambat tujuh tahun sejak berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020. Artinya, pendaftaran harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027. (rc/rm)