Potong Gaji untuk Tapera, Apindo: Sebaiknya ASN dan TNI/Polri Saja

Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).-istimewa-radar cirebon

BACA JUGA:PDIP Mulai Buka Komunikasi

Hal ini menunjukkan program MLT JHT BPJS Ketenagakerjaan mencakup seluruh wilayah Indonesia. Untuk itu, Apindo terus mendorong penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera dan Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI/Polri.

Masih menurut Shinta, jika pemerintah tetap akan menerapkan iuran Tapera diharapkan dengan dana yang terkumpul dari ASN, TNI/POLRI untuk manfaat mereka yang sepenuhnya ada dalam kontrol pemerintah.

“Mengingat pekerja yang telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan untuk memanfaatkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digunakan untuk program perumahan,” pungkas Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani.

BELUM PERLU SAAT INI, BUTUH SOSIALISASI LAGI
Sementara itu, kebijakan pemotongan gaji ASN dan swasta untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen dinilai Partai Buruh belum tepat diterapkan saat ini.

BACA JUGA:PANI Edukasi Pelajar soal Bahaya Narkoba

“Secara akal sehat dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3 persen tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di PHK,” tegas Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5).

Menurut Said Iqbal, ada beberapa alasan program Tapera belum tepat dijalankan saat ini. Pertama, belum ada kepastian apakah peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung dengan program ini.

Alasan kedua, daya beli buruh turun akibat upah yang tidak naik hampir 3 tahun berturut-turut. Bila dipotong lagi untuk Tapera, tentu beban hidup buruh semakin berat.

“Dalam program Tapera, pemerintah tidak membayar iuran sama sekali, hanya sebagai pengumpul dari iuran rakyat dan buruh. Hal ini tidak adil karena ketersediaan rumah adalah tanggung jawab negara dan menjadi hak rakyat,” tegas Said Iqbal.

BACA JUGA:Bekali UMKM di Market Digital

Oleh karena itu, Partai Buruh mengusulkan agar UU Tapera direvisi dan memastikan rakyat memiliki rumah dengan harga terjangkau. Sebaiknya program Tapera dikaji ulang agar tidak dikorupsi.

“Partai Buruh dan KSPI menolak program Tapera dijalankan saat ini karena akan semakin memberatkan kondisi ekonomi buruh, PNS, TNI, Polri dan peserta Tapera," tegasnya.

Pemotongan gaji ASN dan swasta untuk iuran Tapera sebesar 3 persen juga dikritisi anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera. Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menginginkan agar masalah Tapera dipandang secara holistik. Ia mengatakan pemerintah perlu meyakinkan rakyat terlebih dulu, bahwa masalah penyediaan rumah bisa selesai.

“Jangan mengedepankan pemotongan (mandatory) 3 persen, yakni 2.5 persen pekerja dan 0.5 persen pemberi kerja, tapi sampaikan gambar besarnya dahulu," kata Mardani.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan