KPK Cegah Tersangka Kasus Korupsi di PT PGN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan status pencegahan terhadap dua tersangka kasus rasuah di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Mereka yang mencakup status pencegahan ini adalah Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya, dan Dirut PT Isargas Iswan Ibrahim.

Juru Bicara KPK Ali Fikri, menjelaskan alasan dari status pencegahan ini sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN. 

"Dengan mulai berlangsungnya proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN Persero, dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari tim penyidik," ungkap Ali Fikri di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (28/5). 

Kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki KPK terkait dengan proses jual beli gas yang dilakukan oleh PT PGN. Kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Pertamina itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka. Penyidikan kasus ini dimulai setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kejanggalan.

BACA JUGA:SMPN 11 Kota Cirebon Gelar Khitanan Masal

KPK menduga kasus korupsi ini telah merugikan negara dalam skala yang signifikan, yakni mencapai ratusan miliar rupiah. Dugaan korupsinya yakni terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan Isargas.

Sampai saat ini KPK memang belum mempublikasikan para tersangka dan konstruksi perkara kasus dugaan korupsi di PGN ini. KPK berencana untuk menahan para tersangka setelah mengantongi bukti yang cukup. (jpnn)

Tag
Share