Pencairan Dana Hibah Pilkada Bisa Lebih Cepat

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buntor Tirto AP MSi-ist-

CIREBON - Rencana penyaluran hibah pendanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak masih menunggu review dari Inspektorat. 

Setelah direview, dana akan dipindahbukukan ke KPU dan Bawaslu Kota Cirebon.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buntor Tirto AP MSi menyebutkan bahwa perintah dari Kemendagri menyatakan bahwa penyaluran hibah pendanaan pilkada serentak dari pemerintah daerah ke KPU dan Bawaslu di tingkatan daerah masing-masing, harus dilakukan paling lambat lima bulan sebelum hari H pemilihan.

Dalam hal ini, jika hari H pemilihan pilkada serentak ditetapkan pada 27 November 2024, maka penyaluran hibah pendanaannya paling lambat harus sudah dilakukan pada 27 Juni 2024.

“Perintahnya sih paling lambat lima bulan sebelum pemilihan, atau 27 Juni. Tapi kita tidak mengambil akhir. Manakala persyaratannya sudah siap, sesuai komitmen pemkot, maka bisa langsung disalurkan,” ujar Buntor, Selasa 28 Mei.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan para pihak, termasuk KPU dan Bawaslu Kota Cirebon, serta Inspektorat yang sedang melakukan review terhadap pendanaan hibah pilkada ini.

“Kalau review dari inspektorat sudah selesai, kemudian KPU dan Bawaslu sudah mengajukan persyaratan administrasinya lengkap, maka langsung diproses pemindahbukuan ke BPKPD,” tuturnya.

Terkait ketersediaan dananya, Buntor mengaku bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BPKPD dan mendapat kepastian bahwa dananya aman dan tersedia di kas daerah.

“Dana langsung dari daerah masuk ke rekening KPU dan Bawaslu Kota Cirebon, Kesbangpol hanya memfasilitasi administrasi pemindahbukuan saja,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa untuk penyaluran kali ini tidak perlu dilakukan lagi penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), karena sudah dilakukan pada termin pertama saat disalurkan 40 persen dari kebutuhan.

Seperti diketahui, Hibah pendanaan Pilkada serentak yang menjadi kebutuhan KPU dan Bawaslu, besarannya mencapai Rp29 miliar. Terdiri dari Rp25,244 miliar untuk KPU dan Rp4,7 miliar untuk Bawaslu.

Pada tahun 2023 lalu, telah disalurkan hibah pendanaan Pilkada serentak dari kas daerah Pemkot Cirebon kepada KPU dan Bawaslu Kota Cirebon, sebesar 40 persen dari rencana kebutuhan.

Yaitu untuk KPU sebesar Rp10 miliaran dan untuk Bawaslu Rp1,8 miliar. Sisanya, masih ada 60 persen rencana hibah pendanaan Pilkada yang harus dipindah bukukan dari kas daerah Pemkot Cirebon, yakni untuk KPU sebesar Rp15,1 miliar dan untuk Bawaslu Rp2,82 miliar. (azs)

Tag
Share