Kendaraan Plat Merah Angkut APK Caleg, Temuan Bawaslu di Kecamatan Lemahwungkuk

ADUAN PELANGGARAN: Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, M Joharudin didampingi Koordiv HP2HM, Nurul Fajri menyampaikan evaluasi pengawasan pekan pertama kampanye.-ABDULLAH-RADAR CIREBON

BACA JUGA:Datang ke Desa Gunung Sari, Istri Pj Bupati Kuningan Disambut Kader PKK

Namun demikian, menurut Joharudin, Bawaslu akan berikan imbauan kepada pihak terkait agar tidak terulang kembali. 

Untuk laporan kedua, sambung Joharudin, ada dugaan perusakan 11 APK milik salah satu caleg di Kecamatan Harjamukti. Namun, laporan ini, suratnya disampaikan dari caleg salah satu partai ke Panwascam, tidak langsung ke Bawaslu. Sehingga penanganannya dimaksimalkan di Panwascam. 

Bawaslu sudah menginteruksikan Panwascam Harjamukti untuk menindaklanjuti itu. Sesuai norma di Perbawaslu 7 Tahun 2023.

BACA JUGA:Minta Prioritaskan Tenga Kerja Pribumi, Bupati Cirebon Panggil Tiga Kepala Dinas

“Ketika ada laporan atau aduan yang tidak lengkap, maka normanya, menjadi informasi awal bagi kami untuk melakukan penelusuran. Dan kami sudah interuksikan panwascam untuk menelusuri. Hari ini masih berjalan,” pungkasnya. (abd) 

Tag
Share