Polres Ciko Ekspos Kasus Curanmor dan Pembobolan Rumah Kosong
EKSPOS KASUS: Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota (Ciko) ekspos hasil pengungkapan selama bulan Oktober dan November 2023.-CECEP NACEPI-RADAR CIREBON
CIREBON - Giliran, Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota (Ciko) ekspos hasil pengungkapan selama bulan Oktober dan November 2023. Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo yang baru menjabat, berhasil mengungkap lima kasus curanmor dan pembobolan rumah kosong.
Pembobolan rumah kosong terjadi di perumahan GSP Jalan Mahoni Raya, RT 06 RW 12, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi terjadi pada Kamis 19 Oktober sekitar pukul 07.00 WIB.
Pelaku yang berjumlah 5 orang sudah merencanakan aksi jahatnya. Mereka dari Losarang, Indramayu menuju ke Kota Cirebon menggunakan mobil dan dua motor.
Selain itu, mereka juga membawa sejumlah alat yang sudah disiapkan untuk membobol rumah kosong. Setibanya di Kota Cirebon, pelaku keliling mencari target rumah kosong.
BACA JUGA:Datang ke Desa Gunung Sari, Istri Pj Bupati Kuningan Disambut Kader PKK
"Jadi modus dari para pelaku mencari sasaran secara acak dengan rumah yang kosong," ujar Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo, saat konferensi pers di halaman depan Mako Polres Ciko, Rabu (6/12/23).
Setelah target sudah ada, pria berinisial R (DPO, red) dan DS (DPO, red) menunju ke rumah kosong untuk memastikan tidak ada orang. Kemudian mereka memanggil pelaku berinisial T dan M untuk segera beraksi. R mengambil alat yang ada di dalam tas dan membuka kunci gembok pagar.
"Mereka masuk dengan cara membobol pagar dan pintu depan dengan alat yang sudah disediakan oleh mereka. Setelah masuk mereka mengambil barang yang di dalam rumah," paparnya.
Sebanyak 10 unit jam tangan dan satu unit ponsel lenyap digondol pelaku. Mereka kembali ke tempat kosan yang ada di Indramayu. Sementara korban yang mengalami peristiwa disantroni maling rumahnya, melapor ke Polres Cirebon Kota.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Ponpes Husnul Upayakan Penangguhan Penahanan
Dari dasar laporan itu, Sat Reskrim Polres Ciko melakukan penyelidikan awal dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Hasilnya, mengarah ke identitas pelaku yang ada di Indramayu.
Polisi langsung bergerak ke Indramayu mendatangi kosan pelaku. "Pelaku berinisial TAS, MY dan DM berhasil ditangkap pada hari Kamis 27 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WIB dini hari di tempat kost di daerah Losarang Kabupaten Indramayu. Sedangkan R dan DS kabur, sekarang masuk dalam DPO," tandasnya.
Selain itu, Satreskrim Polres Ciko juga berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial AR dan FA. Kedua pelaku telah melakukan aksinya di 5 lokasi di wilayah Kota Cirebon. Masing-masing korbannya melaporkan ke Polres Ciko.
Dari laporan itu, Satreskrim Polres Ciko melakukan penyelidikan. Tim Khusus (Timsus) Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan pelaku berinisial FA di Jl Raya Pronggol Kelurahan Pegambiran, Kota Cirebon.