Rawat Inap Kelas 3 Maksimal 4 Bed

PERCONTOHAN: Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati menjadi salah satu pilot project yang menerapkan standar minimal ruang rawat inap KRIS-AZIS MUTAHROM-RADAR CIREBON

Kabid Pelayanan Medis RSD Gunung Jati Kota Cirebon, dr Toat Makruf, menjelaskan bahwa penerapan batasan kapasitas maksimal ruang rawat inap kelas 3 menjadi hanya 4 bed per ruangan, mengakibatkan jumlah bed dan fasilitas penunjang lainnya berkurang sesuai dengan jumlah ruangan rawat inap.

Awalnya, di RSD Gunung Jati, setelah masa pandemi Covid-19 tahun 2022, terdapat 420 bed, namun berkurang menjadi 367 bed karena setiap ruangan hanya diisi dengan kapasitas maksimal 4 bed untuk kelas 3. 

Bahkan, untuk kelas di atasnya, ada yang hanya memiliki 2-3 bed per ruangan. 

Untuk kelas VIP dan eksekutif, ada yang hanya memiliki 1 bed per ruangan.

Seiring dengan selesainya pembangunan Gedung Rawat Inap Nyi Mas Gandasari, jumlah ruangan yang difungsikan semakin bertambah. 

Empat dari total enam lantai di gedung tersebut kini sudah difungsikan, sehingga jumlah tempat tidur perawatan inap total saat ini mencapai 446 tempat tidur.

Dengan demikian, di RSD Gunung Jati, saat ini sekitar 68 persen sudah menerapkan standar minimal ruang rawat inap KRIS. 

Sekitar 300an tempat tidur yang tersedia untuk pasien rawat inap kelas 3 sudah diisi maksimal 4 tempat tidur dan fasilitas penunjang lainnya.

“Sekarang tidak ada lagi ruangan barak untuk kelas 3, dan gedung yang lama sudah dibongkar. Sekarang, semua ruang rawat inap di Gunung Jati untuk kelas 3, maksimal sudah berisi 4 bed. Untuk kelas di atasnya, jumlah bednya untuk satu ruangan lebih sedikit lagi,” ungkapnya.

Ke depan, pihaknya juga secara bertahap akan memfungsikan ruang rawat inap di lantai 5 dan 6 gedung rawat inap Nyimas Gandasari, agar semakin banyak lagi ruang rawat inap yang dapat melayani pasien. 

Namun, tentu saja hal ini memerlukan sarana prasarana serta sumber daya manusia tambahan. (azs)

Tag
Share