Persoalkan Hasil Eksisting, Taufik Sebut Bawaslu Kota Cirebon Salahgunakan Wewenang

Mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Harjamukti, Taufik Hidayat. -ist-radar cirebon

Salah satu peserta eksisting pada seleksi anggota Panwaslu Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon mengajukan permohonan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Isi permohonannya adalah, peninjauan ulang (PU) terkait pengumuman hasil seleksi eksisting Panwaslu Kecamatan Harjamukti.

Peserta tersebut adalah Taufik Hidayat, mantan ketua Panwaslu Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon. Dalam keterangan yang diterima Radar Cirebon, Minggu 19 Mei 2024, Taufik menyebut bahwa ada yang tidak beres dengan hasil seleksi. Pengumuman peserta existing yang memenuhi syarat sebagai calon anggota panwaslu kecamatan untuk pemilihan 2024 berdasarkan penilaian hasil evaluasi kinerja nomor: 22/KP/K.JB-24/4/2024 dinilainya tidak tepat sasaran.

Menurut Taufik, penilaian administrasi dan evaluasi kerja dalam seleksi menggunakan parameter atau penilaian yang tidak jelas. Sehingga, peserta eksisting yang diloloskan adalah suka-suka komisioner Bawaslu Kota Cirebon. 

“Ini jelas mencederai rasa keadilan. Karena, tidak sesuai dengan norma, serta tidak jelas apa yang menjadi standar kelulusannya. Ini sekaligus melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” kata Taufik. 

BACA JUGA:Pastikan Tidak Ada Praktik Pungli

Dalam kode etik tersebut, dijelaskan Taufik, setiap penyelenggara pemilu harus berkepastian hukum. Sementara pada pelaksanaan eksisting, tidak berkepastian hokum. Sehingga Bawaslu Kota Cirebon dalam meloloskan atau tidak meloloskan, telah mengabaikan prosedur dan norma hokum. Juga tidak profesional. “Karena tidak berkepastian hukum itulah, keputusannya rawan digugat,” jelas Taufik.

Dia menduga, Bawaslu Kota Cirebon ugal-ugalan dalam menyeleksi ekssisting. Lalu, tidak berkepastian hukum, serta tidak berintegritas dan tidak profesional dalam seleksi ekssisting. “Oleh sebab itu, Bawaslu Jabar harus memeriksa Bawaslu Kota Cirebon atas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut,” ujarnya.

Mengenai hal ini, Taufik sejak tanggal 6 Mei 2024 sudah meminta penjelasan melalui Bawaslu Jabar. Namun hingga kini, belum mendapat jawaban. “Tindakan sewenang-wenang Bawaslu Kota Cirebon ini jangan dibiarkan, agar kepercayaan publik tetap terjaga,” harapnya. 

Sementara itu, dalam permohonan PU, Taufik menyebut, dalam regulasi Bawaslu RI, anggota Panwaslu Kecamatan (adhoc) harus mengikuti seleksi eksisting untuk bisa menjadi anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Namun regulasi ini diduga dijadikan sebagai alat untuk menjegal pengabdian seseorang di lembaga penyelenggara pemilu (adhoc) karena alasan subyektif.

BACA JUGA:Irigasi Terputus, Petani Terancam Gagal Tanam

Dirinya meminta penjelasan mengenai apa yang menjadi standar evaluasi kinerja yang dimaksud. Karena, dia sendiri tidak pernah tercela, tidak melanggar pidana atau etika, selalu mengerjakan instruksi Bawaslu, melaksanakan tugas-tugas pengawasan, loyal pada pimpinan, bertanggung jawab, serta melaksanakan tugas selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Berdasarkan hal-hal tersebut, dirinya memohon kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat agar meninjau ulang pengumuman hasil seleksi eksisting dan memasukkan nemanya sabagai peserta eksisting. (mid)

Tag
Share