Tanggap Bencana dari Perubahan Iklim

Ilustrasi--

Oleh: Wariah

TERJADINYA banjir dan tanah longsor pada dasarnya disebabkan oleh faktor iklim berupa curah hujan yang tinggi, faktor geologi, dan faktor intervensi terhadap suatu lahan.

Faktor iklim dan faktor geologi adalah faktor yang tidak dapat intervensi oleh manusia. Akan tetapi, pada iklim dapat terjadi perubahan iklim yang disebabkan oleh kegiatan manusia berupa terjadinya efek rumah kaca yang dapat meningkatkan panas bumi atau pemanasan global.

Pemanasan global akhir-akhir ini semakin meningkat dan hal tersebut berpengaruh terhadap kondisi atmosfer. Panas bumi yang tinggi mempercepat proses penguapan (evaporasi dan evapotranspirasi) sehingga ketersediaan air di bumi berkurang pada saat musim kemarau.

BACA JUGA:Ujian Sekolah Kehilangan Makna

Sementara itu, pada saat musim hujan curah hujan tinggi yang dapat menyebabkan kelebihan air sehingga terjadi banjir. Selain itu, longsor juga dapat terjadi apabila terjadi curah hujan tinggi karena besarnya aliran air pada lereng-lereng bukit.

Aliran air mengikis permukaan tanah, apabila tidak ada pengikat tanah berupa akar pohon atau dengan tindakan konservasi maka dengan mudah terjadi longsor. Faktor geologi juga memberikan sumbangsih terjadinya banjir dan tanah longsor.

Tanah yang bergerak dapat disebabkan oleh struktur dan litologi batuan yaitu adanya retakan pada batuan yang menyebabkan air masuk sehingga batuan dan tanah mudah bergerak. Selain itu, lereng yang terjal akan memudahkan ketidakstabilan tanah sehingga tanah mudah bergerak atau longsor.

Sementara banjir berkaitan dengan sifat fisik tanah dalam proses infiltrasi air dan penampungan air dalam tanah. Selain dari faktor iklim dan faktor geologi, terjadinya bencana banjir dan longsor juga dapat disebabkan oleh adanya intervensi manusia terhadap lahan. Intervensi manusia terhadap lahan berupa alih fungsi lahan dari hutan ke non hutan. 

BACA JUGA:25 Anggota PPK Dilantik, Begini Kata Ketua KPU

Maraknya pembangunan serta pertambangan yang tidak mengikuti kaidah konservasi tanah dan air. Adanya alih fungsi lahan mengubah landscape permukaan tanah sehingga akan berpengaruh terhadap sistem lahan dan sistem hidrologi pada suatu daerah aliran sungai.

Daerah aliran sungai sebagai daerah tangkapan air yang berfungsi menerima, menyimpan, dan mengalirkan air hujan ke laut atau ke danau di dalamnya terjadi proses siklus hidrologi. 

Apabila fungsi DAS tidak dapat berjalan dengan baik maka akan menimbulkan dampak banjir dan tanah longsor. Rusaknya daerah aliran sungai pada dasarnya disebabkan oleh intervensi manusia berupa alih fungsi lahan.

Luas tutupan hutan semakin berkurang ditambah lagi dengan maraknya pertambangan pada daerah bagian hulu DAS. Banjir dan tanah longsor yang terjadi memperlihatkan bahwa daerah aliran sungai pada daerah-daerah tersebut mengalami kerusakan sehingga tidak dapat berfungsi dengan baik dalam menyimpan air hujan.

Tag
Share