SPK di Atas Tanggal 20 November, Pekerjaan Tidak akan Dibayar

Ilustrasi-Radar Cirebon-

CIREBON - Pemerintah kota (Pemkot) Cirebon menegaskan batas akhir penerbitan surat perintah kerja (SPK) pengadaan barang dan jasa untuk proyek-proyek pemda, dilakukan paling lambat 20 November 2023.

Jika terdapat SPK pengadaan barang dan jasa yang diterbitkan melebihi tanggal 20 November 2023, maka konsekuensinya hasil pekerjaan tersebut tidak akan dibayar oleh APBD.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Drs Agus Mulyadi MSi menjelaskan, pihaknya memang sebelumnya berencana membuat edaran walikota. Perihal batas akhir penerbitan SPK pengadaan barang dan jasa, dengan menghitung estimasi waktu pengerjaan dan proses pelaporan hingga pengajuan pembayaran.

Saat itu, diestimasi batas waktu tanggal akhir penertiban SPK di tanggal 17 November 2023. Namun, di perjalanan terjadi kendala di sistem LPSE serta penyesuaian pejabat teknis di perangkat daerah.

BACA JUGA:Pastikan BBM Subsidi di Kota Cirebon Tepat Sasaran

Kemudian, setelah melihat kondisi yang dinamis serta beberapa kendala teknis di perangkat daerah, para kepala dinas juga menyampaikan kalau batas akhirnya tidak bisa jika di tanggal 17, jadi diberi waktu sampai 20 November.

Sehingga, edaran yang dibuat juga menyesuaikan bahwa tanggal akhir penerbitan SPK pengadaan barang dan jasa, maksimal di tanggal 20 November ini.

“Iya, fix hari ini (20 November) terakhir. Edaran sebelumnya kan belum dibuat, kita baru memperhitungkan kondisi persiapan dan pengerjaan. Tapi kemarin edaran walikota, resminya untuk batas waktu terakhir di tanggal 20,” ujar sekda.

Selain itu, hal ini juga berlaku untuk proyek pengadaan barang dan jasa, yang inputnya berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) pimpinan dan anggota DPRD Kora Cirebon.

BACA JUGA:Jalan Cipto dan Terusan Pemuda Jadi Langganan Banjir, Plt Walikota Cirebon Lakukan Ini

“Kemarin juga kadis PUTR yang minta agar diberi waktu sampai 20 November. Karena ada kendala teknis di pencatatan LPSE di provinsi jabarnya,” ujarnya.

Karena menurutnya, walaupun semua kegiatan pengadaan barang dan jasa ini tidak ada yang pakai sistem lelang alias semuanya penunjukkan langsung, tapi harus tetap diumumkan dan dicatatkan di LPSE.

Pemkot Cirebon sendiri, saat ini belum memiliki LPSE mandiri. Setiap pengumuman dan pencatatan pengadaan barang dan jasa, baik itu sistem tender, juksung, tender cepat, dan sebagainya, diuploadnya masih menginduk ke LPSE Provinsi Jawa barat.

Diberitakan sebelumnya, jelang akhir tahun anggaran, kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Kota Cirebon dikebut penyerapannya. Bahkan, sejunlah proyek fisik maupun pengadaan lainnya, diberi batas maksimal tanggal penerbitan surat perintah kerja (SPK).

Tag
Share