Setelah Perpres 59/2024 Terbit, Layanan BPJS Kesehatan untuk Kamar Rawat Inap Maksimal 4 Pasien

Para pasien BPJS di RS Mitra Plumbon Kabupaten Cirebon antre menunggu panggilan dokter. Ada aturan baru terkait Perpres BPJS yang dikeluarkan pemerintah.-ABDUL HAMID/RADAR CIREBON-radar cirebon

BACA JUGA:Dani Mardani dan Reza Mansyur Bertemu, Ini yang Dibahas

BPJS Kesehatan juga menampik adanya penghapusan kelas rawat inap menyusul keluarnya Perpres 59/2024. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, aturan anyar itu menyebut mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri kesehatan (permenkes). ”Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh menteri kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya,” kata Rizzky.

Dari perspektif BPJS Kesehatan, kata dia, KRIS sebetulnya upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan. (lyn/wan/c6/fal)

Tag
Share